AMBIL KTP! Gunakan NIK untuk Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo

24 Maret 2022, 09:34 WIB
AMBIL KTP! Gunakan NIK untuk Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo /pexels-lisa-fotios-set boks.jpg

Media Magelang - Ambil KTP masing-masing sekarang juga dan gunakan NIK-nya untuk daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Penting bagi Anda warga kurang mampu pemilik TV analog untuk mendapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo agar bisa tetap nonton Tv.

Hal ini karena ak lama lagi, Kominfo akan memberlakukan penghentian TV analog tahap 1 atau ASO dan beralih ke TV digital maka diperlukanlah STB.

Mengigat masih banyak yang gunakan TV analog, maka untuk menyambut ASO tahap 1, Kominfo berikan bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut.

Baca Juga: Cara Daftar UTBK-SBMPTN 2022, Login portal.ltmpt.ac.id Bisa KLIK DI SINI

Namun hingga kini Kominfo belum juga membagikan Set Top Box (STB). Oleh karena itu masih ada kesempatan jika ingin dapat Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB) secara gratis kepada warga miskin yang memiliki NIK terdaftar di DTKS Kemensos.

Tujuan pemerintah memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis ini yaitu agar masyarakat kurang mampu bisa ikut menonton siaran TV digital.

Selain pakai NIK KTP, masyarakat harus terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan siapa saja penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut.

Simak di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Baca Juga: Daftar Merek dan Harga Set Top Box (STB) Rekomendasi Kominfo, Aman Digunakan untuk Nonton Siaran TV Digital

Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Sebelum itu, pastikan telah terdaftar jadi penerima bansos di DTKS jika ingin dapatkan STB gratis Kominfo ini.

Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar secara langsung dengan membawa KTP dan KK.

Untuk pendaftaran offline selanjutnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sesuai yang dijelaskan oleh perangkat desa.

Jika nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos maka Anda dapat menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Siapkan persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis mulai dari sekarang.

Banyak keuntungan yang didapatkan jika menggunakan saluran TV digital. Masyarakat dapat menikmati TV dengan kualitas yang lebih baik.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Ketiga syarat di atas harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo.

Dapatkan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo dengan cara mendaftarkan NIK KTP ke DTKS Kemensos terlebih dahulu.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler