Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Cukup Siapkan NIK KTP

29 Maret 2022, 16:45 WIB
Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Cukup Siapkan NIK KTP /Tangkap layar/Instagram @kemenkominfo

Media Magelang - Segera daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo pakai cara berikut, cukup siapkan NIK KTP.

Kominfo sengaja berikan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis agar warga kurang mampu pengguna TV analog bisa ikut menonton siaran TV digital.

Seperti yang diketahui, di tahun 2022 ini Kominfo telah adakan migrasi siaran TV analog ke siaran Tv digital atau Analog Switch Off (ASO), agar sukses diadakanlah bantuan Set Top Box (STB) gratis.

Nantinya, bantuan Set Top Box (STB) gratis juga akan dibagikan oleh Kominfo secara bertahap, di mana untuk tahap I akan dibagikan mulai awal April 2022 mendatang.

Baca Juga: Klik di Sini Link Pengumuman SNMPTN 2022, Ada UGM hingga Undip SUDAH KELUAR!

Telah dirangkum untuk Anda, berikut adalah syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo tahun 2022 tersebut.

Cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, maka Anda telah melengkapi satu syarat daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Tujuan pemerintah memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis ini yaitu agar masyarakat kurang mampu bisa ikut menonton siaran TV digital.

Selain pakai NIK KTP, masyarakat harus terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan siapa saja penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut.

Simak di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Baca Juga: Cek Harga Set Top Box (STB) di Pasaran Mulai Merek Polytron hingga Matrix di Sini!

Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Sebelum itu, pastikan telah terdaftar jadi penerima bansos di DTKS jika ingin dapatkan STB gratis Kominfo ini.

Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar secara langsung dengan membawa KTP dan KK.

Untuk pendaftaran offline selanjutnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sesuai yang dijelaskan oleh perangkat desa.

Jika nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos maka Anda berkesempatan dapat menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Siapkan persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis mulai dari sekarang.

Siapkan KTP Anda untuk daftar jadi penerima bantun Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Banyak keuntungan yang didapatkan jika menggunakan saluran TV digital. Masyarakat dapat menikmati TV dengan kualitas yang lebih baik.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Ketiga syarat di atas harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo.

Setelah mendapatkan Set Top Box (STB), segera pasang di TV analog Anda.

Cara Pasang Perangkat STB

1. Perhatikan panel dan port yang ada pada bagian belakang STB, setelah itu jangan lupa untuk perhatikan juga panel pada belakang TV yang Anda miliki.

2. Lalu lakukan pemasangan kabel penghubung antena dari perangkat TV digital atau STB ke perangkat TV Anda.

3. Perhatikan kabel AV (Audio Video) atau HDMI pada STB, dan hubungkan kabel tersebut ke TV Anda

4. Jika sudah terhubung, tekan tombol ON pada STB dan TV atau menggunakan remote yang tersedia bersamaan dengan perangkat STB.

5. Pilih menu CARI SALURAN OTOMATIS, dan tunggu hingga penyesuaian selesai.

6. Nantinya hasil dari pemindaian otomatis yang dilakukan oleh STB di TV Anda akan muncul di TV.

Nah itulah cara daftar Set Top Box (STB) dengan menggunakan NIK KTP sesuai anjuran Kominfo nonton TV digital.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler