Apakah Benar Tenaga Honorer Akan Dihapuskan di Tahun 2023? Tak Perlu Khawatir Ada Solusinya!

29 Mei 2022, 08:15 WIB
Apakah Benar Tenaga Honorer Akan Dihapuskan di Tahun 2023? Tak Perlu Khawatir Ada Solusinya! /Kabar-Priangan.com/Agus Pardianto

Media Magelang – Mulai tahun 2023 mendatang, kabarnya tenaga honorer akan dihapuskan oleh pemerintah.

Sudah dipastikan tahun 2023 tidak akan lagi ada tenaga honorer, sudah ditetapkan oleh pemerintah bahwa ini sudah tidak bisa diganggu gugat.

Pasalnya tenaga honorer akan diberlakukan baik dari pusat ataupun daerah untuk semua instansi yang ada.

Dibalik keputusan yang dibuat oleh pemerintah, ternyata terdapat solusi untuk menempatkan bagi tenaga honorer.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus di Tahun 2023, Ini Solusi dari Pemerintah

Penghapusan tenaga honorer ini telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo memberikan solusi dari adanya penghapusan tenaga honorer ini yakni tetap mendapatkan posisi yang baik dalam pemerintahan.

Tenaga honorer harus mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Adapun beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi tenaga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: BUMN Buka Lowongan Kerja, Ini Cara Daftar Rekrutmen BUMN 2022 Sampai 25 April

  1. Maksimal usia dari tenaga honorer yaitu 46 tahun dengan diberikan masa kerja selama 20 tahun atau bisa lebih terus menerus.
  2. Maksimal usia dari tenaga honorer yaitu 46 tahun dengan diberikan masa kerja selama 10-20 tahun atau bisa lebih secara terus-menerus.
  3. Maksimal usia dari tenaga honorer yaitu 40 tahun dan memiliki kerja selama 5 sampai 10 tahun atau bisa lebih secara terus-menerus.
  4. Maksimal usia dari tenaga kerja yaitu 35 tahun dengan memiliki kerja 1 sampai 5 tahun atau bisa lebih secara terus-menerus.

Selain itu, ada syarat lain juga yang harus dipenuhi tenaga honorer yakni harus memiliki kompetensi dibidangnya, tidak pernah dipidana, serta bukan termasuk anggora partai politik.

Persyaratan dari tenaga honorer untuk bisa menjadi calon PNS yakni tidak pernah diberhentikan pada tindakannya sendiri.

Sebagai informasi, kriteria yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa menjadi calon PNS sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah PP Nomor 48 tahun 2005.

Demikian informasi tentang solusi dari pemerintah yang harus dilakukan tenaga honorer yang akan dihapuskan pada tahun 2023 mendatang.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Tags

Terkini

Terpopuler