Isi Pasal dan Ancaman Hukuman Bharada E, Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J

4 Agustus 2022, 09:21 WIB

Media Magelang - Penetapan tersangka pembunuhan Brigadir J jatuh kepada, Bharada E dan dijerat oleh beberapa pasal KUHP.

Saat ini, Bharada E adalah tersangka kasus dari penembakan Brigadir J yang ditembak sebanyak lima hingga tujuh kali.

Untuk saat ini Bharada E menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, oleh tim penyidik dari Bareskrim Polri.

Pada hari Rabu malam, 3 Agustus tahun 2022 Bharada E langsung ditahan dan ditangkap oleh tim penyidik guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Jadi Tersangka! Bharada E Resmi Ditahan, Ferdy Sambo Baru Diperiksa Bareskrim Polri Pagi Ini

Pengumuman tersangka Bharada E dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, resmi dilakukan dan diumumkan ke media pada malam hari ini.

Tersangka pembunuhan, Bharada E jadi tersangka dan akan terjerat pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Berikut adalah keterangan tentang isi pasal dan ancamam hukuman yang menjerat Bharada E:

1. Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun (15 tahun).

Namun bukan hanya pasal 338 KUHP saja yang menjeratnya, ada dua pasal lain yang ikut dijerat ke Bharada E, yakni pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Bharada E Dikenakan 15 Tahun Penjara, Berikut Penjelasannya

2. Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Aturan dalam pasal ini, merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.

Bunyi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menambahkan jika hal ini sangat sesuai dengan arahan Kapolri untuk membuat kasus ini terang benderang.

"Komitmen bapak Kapolri untuk mengungkap terang benderang kasus tersebut, siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa di TKP Duren 3 dan kasus ini akan dibuktikan dengan pembuktian secara ilmiah," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Karena dianggap melanggar pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP maka kasus Bharada E dianggap bukan bela diri, oleh karena itu ditetapkan sebagai tersangka.

Karena yang terbukti bahwa Bharada E menistai pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP. Brigjen Andi Rian juga menegaskan jika pemeriksaan belum selesai dan akan terus berlanjut, kepada orang yang terlibat selain Bharada E.

Dugaan terkuat jatuh kepada pasangan suami istri FS dan PC yang akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian informasi mengenai isi pasal yang menjerat tersangka pembunuhan Brigadir J oleb Bharada E.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Tags

Terkini

Terpopuler