Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

19 Agustus 2022, 17:45 WIB
Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana /Tangkapan layar YouTube/

Media Magelang - Timsus Polri umumkan status hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka yang dijerat pasal pembunuhan berencana.

Putri Candrawathi (PC) disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.

Berdasarkan dua alat bukti yaitu CCTV dan keterangan sanksi baik yang ada di Sugiling maupun di TKP, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, total ada lima tersangka dan empat tersangka lainnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'aruf.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Aplikasi MyPertamina, Ikuti Cara Ini Agar Bisa Beli BBM Bersubsidi

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan 'scientific crime investigation', termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan tim penyidik melalui sejumlah tindakan penyidikan berhasil menemukan rekaman CCTV vital yang berada di TKP Duren Tiga.

Pada rekaman CCTV merekam semua aktivitas baik itu situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di TKP Duren Tiga.

Andi menyebutkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Kemudian, Kamis 18 Agustus 2022, dijadwalkan pemeriksaan, tetapi Putri tidak hadir dan melayangkan surat keterangan sakit dari dokter, serta meminta untuk istirahat selama tujuh hari.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Today's Webtoon Episode 7 Sub Indo via SBS dan VIU Tayang Malam Ini

Kemudian, kata Andi, tanpa kehadiran Putri Candrawathi penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP," kata Andi.

Andi menyebutkan rekaman CCTV atau DVR yang diperoleh di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian sejak di rumah pribadi Jalan Saguling III sampai Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," kata Andi.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler