Ini Syarat dan Cara Mudah Tukarkan 7 Pecahan Uang Baru Emisi Tahun 2022 yang Sudah Resmi Beredar

7 September 2022, 18:43 WIB
Mau Tukar Uang Baru 2022? Berikut Jadwal Mobil Kas Keliling Penukaran Uang Baru di Solo Raya /klatenkab.go.id/

Media Magelang - Cek syarat yang diperlukan untuk tukarkan 7 pecahan uang baru emisi tahun 2022 yang telah beredar.

Pada artikel ini akan disajikan informasi mengenai cara untuk tukar 7 pecahan uang baru emisi tahun 2022 beserta syaratnya.

Ikuti langkah yang ada agar bisa tukarkan 7 pecahan uang baru emisi tahun 2022 tanpa ribet.

Kemudian bagaimana cara untuk mendapatkan 7 pecahan baru uang emisi tahun 2022?

Simak artikel ini hingga akhir karena akan disajikan informasi cara untuk mendapatkan 7 pecahan uang baru emisi tahun 2022.

Baca Juga: Link Streaming Drama Adamas Episode 14 Sub Indo, Tayang di tvN Malam Ini

Namun sebelumnya ketahui beberapa fakta unik mengenai uang baru 2022 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Bank Indonesia (BI), melalui Gubernur BI Perry Warjiyo telah umumkan mengeluarkan uang kertas rupiah baru tahun emisi 2022 dalam 7 pecahan.

Bank Indonesia telah berikan pengumuman soal pembaharuan uang kertas rupiah tahun emisi tahun 2022.

Bank Indonesia sebutkan telah memperbarui 7 pecahan uang kertas rupiah tahun 2022 sebagai alat tukar transaksi yang sah di Indonesia.

Desain pada uang rupiah tahun 2022 diperbarui dengan mempertahankan gambar pahlawan nasional di bagian depan, lalu tema kebudayaan di bagian belakang seperti tarian, pemandangan alam dan aneka ragam flora.

Adapun uang kertas rupiah yang diperbarui pada emisi tahun 2022 ialah dengan besaran:

Rp1.000

Rp2.000

Rp5.000

Rp10.000

Rp20.000

Rp50.000

Rp100.000

Gubernur Bank Indonesia telah menjelaskan tentang tiga aspek inovasi penguat pada Uang TE 2022, yaitu adalah:

Desain warna yang lebih tajam.

Unsur pengamanan yang lebih andal

Ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi tersebut memiliki maksud agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, aman untuk digunakan dan lebih sulit untuk dipalsukan.

Namun perilisan uang kertas rupiah emisi tahun 2022 ini, tidak berdampak apa-apa pada uang rupiah yang sebelumnya. Logam dan uang kertas yang sebelumnya tetap menjadi alat tukar yang sah di Indonesia.

Jika ada masyarakat yang ingin menukar uang lama dengan uang rupiah emisi tahun 2022 simak syarat di bawah ini:

Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

Uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar.

Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.

Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

SALIN ATAU KLIK LINK Berikut: https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling

Sekian informasi mengenai bagaimana mendapatkan 7 pecahan uang baru emisi tahun 2022 beserta dengan syarat yang harus dipenuhi.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler