BERAPA Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Segini Besaran Honor Pantarlih Pemilu 2024 Berapa Juta

2 Februari 2023, 09:55 WIB
BERAPA Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Segini Besaran Honor Pantarlih Pemilu 2024 Berapa Juta /Pixabay/Eko Anug/

MEDIA MAGELANG -- Simak info berapa besaran gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024.

Besaran honor Pantarlih Pemilu 2024 berapa juta segera cek di sini.

Berikut info berapa gaji Pantarlih pemilu 2024 yang sudah dirangkum.

Anda yang mengikuti seleksi ini bisa dipersiapkan dengan baik.

Baca Juga: Prediksi Skor Persis Solo vs Bhayangkara FC BRI Liga 1: Statistik Tim, Head to Head, Susunan Pemain Line-up

Manfaatkan peluang yang ada menjadi bagian proses Pemilu 2024.

Anda yang menjadi Pantarlih akan menerima gaji.

Besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 mengalami kenaikan dari periode Pemilu sebelumnya yaitu di tahun 2019.

Sesuai Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya yaitu sebagai berikut:

KPPS: Rp 1.200.000
KPPS: Rp 1.100.000
Ketua PPK: Rp 2.500.000
Anggota PPK: Rp 2.200.000
Ketua PPS: Rp 1.500.000
Anggota PPS: Rp 1.300.000
Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000

Baca Juga: Apa Motivasi Menjadi Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024?Jawaban Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 Cek di Sini

Periode kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah dua bulan, jadi anggota bisa menerima honor hingga Rp.2.000.000.

Demikianlah info besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler