Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apa Hukuman untuk Putri Candrawathi? Simak Hasil Putusan Hakim di Sini

13 Februari 2023, 19:25 WIB
Ibunda Brigadir J berharap hukuman Putri Candrawathi di atas 15 hingga 20 tahun. /PMJ News

Media Magelang - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Selain Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi juga dijadwalkan menerima hasil putusan sidang hari ini, Senin 13 Februari 2023.

Kalau Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menerima hasil putusan sidang hari ini, terdakwa lainnya akan menerima hasil putusan di kemudian hari.

Berikut jadwal sidang vonis putusan hakim untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Hasil Akhir Putusan Sidang Ferdy Sambo Hari Ini 13 Februari 2023, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo: 13 Februari 2023

Putri Candrawathi: 13 Februari 2023

Ricky Rizal: 14 Februari 2023

Kuat Ma'ruf: 14 Februari 2023

Richard Eliezer: 15 Februari 2023

Sementara itu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memberikan vonis hukuma mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, dilansri dari Antara Senin 13 Februari 2023.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Hakim Jatuhi Hukuman Vonis Putri Candrawathi Penjara Berapa Tahun? Hasil Sidang Vonis Putri Candrawathi

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.

Terus ikuti informasi mengenai hasil putusan vonis hakim untuk terdakwa Putri Candrawathi usai mengetahui vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.***

Editor: Ningrum Meila

Sumber: Media Magelang

Tags

Terkini

Terpopuler