MEDIA MAGELANG - Hasil akhir sidang putusan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
Hasil putusan sidang Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, hal itu diputuskan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta.
Vonis Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara ini sudah disampaikan Majelis Hakim pada Selasa 14 Februari 2023.
Hasil putusan sidang Kuat maruf masih dibacakan oleh Majelis Hakim.
Kuat Maruf vonis berapa tahun simak selengkapnya di sini.
Hasil putusan sidang Kuat Maruf sopir Ferdy Sambo Putri Candrawathi diputuskan pada hari ini 14 Februari.
Hal itu sudah sesuai dengan jadwal sidang Kuat Maruf Ricky Rizal hari ini Selasa 14 Februari 2023.
Adapun hasil putusan sidang Kuat Maruf dirangkum di artikel ini.
Sebagai informasi, Kuat Maruf dituntut karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kuat Maruf vonis akan diputuskan hari ini.
Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Lalu berapa vonis Kuat Maruf?
Mari kita tunggu Kuat Maruf divonis berapa tahun hari ini.
Pekan ini masuk pembacaan vonis bagi sejumlah terdakwa Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi, termasuk Kuat Maruf.
Sidang diketuai oleh Hakim Wahyu Iman Santoso.
Lokasi sidang ada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jadwal sidang vonis:
Ferdy Sambo: 13 Februari 2023, divonis hukuman mati.
Putri Candrawathi: 13 Februari 2023, divonis 20 tahun penjara.
Ricky Rizal: 14 Februari 2023, menunggu vonis hakim.
Kuat Maruf: 14 Februari 2023, divonis 15 tahun penjara.
Richard Eliezer: 15 Februari 2023, menunggu vonis hakim.
Demikian hasil akhir sidang putusan vonis Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.***