MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ini Kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedang

10 Agustus 2023, 18:16 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. /Antara/Galih Pradipta/

Media Magelang - Ferdy Sambo akhirnya berhasil lolos dari hukuman mati berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi Ferdy Sambo dan tiga rekannya telah mempertimbangkan secara matang tuntutan dan pertimbangan dari jaksa penuntut umum.

"Seperti tuntutan terhadap Ferdy Sambo, sejak awal penuntut umum menuntut pidana penjara seumur hidup, dan akhirnya diputus oleh MA pidana seumur hidup," katanya di Jakarta, Rabu 9 Agustus 2023.

Baca Juga: Gaji dan Lokasi Penempatan Tak Sesuai Harapan, 1.921 CASN Mengundurkan Diri

Situasi serupa terjadi pada Putri Candrawati yang awalnya dituntut delapan tahun penjara. 

Namun, putusan pengadilan tingkat pertama dan banding mengubah hukuman menjadi 20 tahun. Akhirnya, MA memutuskan hukuman 10 tahun penjara.

Hal serupa juga terjadi pada Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. Meskipun dituntut delapan tahun, MA menambah hukuman menjadi 10 tahun.

Ketut menekankan bahwa putusan MA mencerminkan keinginan jaksa penuntut umum serta pertimbangan hukum yang matang.

Mengenai langkah selanjutnya setelah putusan MA, Ketut menyebut bahwa Kejaksaan Agung masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari sebelum melaksanakan eksekusi. 

Ia mengingatkan bahwa jaksa memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan eksekusi setelah satu bulan putusan MA dibacakan.

Namun, Ketut tidak dapat memastikan kapan dan di mana eksekusi terhadap keempat terdakwa akan dilakukan, serta tempat penahanan.

Semua ini akan ditentukan setelah Kejaksaan Agung menerima salinan putusan MA.

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan bahwa kewenangan Kejaksaan Agung untuk melakukan peninjauan kembali dalam kasus pidana telah berakhir sejak 14 April 2023.

Hanya terpidana dan ahli warisnya yang memiliki kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali.

Ketut menegaskan bahwa setelah eksekusi dan status Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lain menjadi narapidana, mereka memiliki hak untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali sesuai dengan ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler