Cek Bantuan Tunai Rp1 Juta Pelajar dan Mahasiswa dari Kemdikbud Pakai Cara Ini, Jangan Ketinggalan

- 16 Desember 2020, 05:35 WIB
Cara cek penerima PIP 2020.
Cara cek penerima PIP 2020. /Tangkapan layar/pip.kemdikbud

Media Magelang – Lakukan cek bantuan tunai hingga Rp1 juta untuk pelajar dan mahasiswa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pakai cara ini.

Kemdikbud berikan bantuan tunai mulai ratusan ribu hingga Rp1 juta bagi para pelajar dan mahasiswa. Bantuan tunai ini dapat diperoleh oleh pelajar dan mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Bantuan tunai diberikan dalam Program Indonesia Pintar (PIP). Berikut cara yang dapat dilakukan untuk cek apakah Anda mendapatkannya.

Baca Juga: WADIDAW!!! Pikiran Rakyat Akhirnya Menduduki Peringkat 5 Besar Portal Berita di Indonesia

Pertama, buka situs resmi PIP Kemendikbud melalui situs pip.kemendikbud.go.id. Selanjutnya, situs tersebut akan membuka tampilan cek penerima PIP.

Kedua, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir dan nama ibu kandung. Klik ikon “Cek Data”.

Terakhir, Anda akan dapat melihat status penerimaan bantuan tunai KIP milik Anda.

Baca Juga: Karyawan Toko Sibuk Layani Pembeli, Ibu di Banyuwangi Terekam Kamera CCTV Curi HP Inventaris

Bantuan tunai dari Kemendikbud ini diberikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Program bantuan tunai ini diberikan untuk pelajar, mahasiswa, dan anak usia sekolah dari kelurga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal maupun non formal.

Dilansir Media Magelang dari Kemendikbud, bantuan tunai ini akan diberikan kepada pelajar dan mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kartu tersebut akan menjamin dan memberi kepastian anak-anak usia sekolah dan mahasiswa sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak hanya berhak mendapatkan satu KIP.

Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Yamaha Gelar E-Sport PUBG, Total Hadiah 10 Juta Rupiah

Adapun besaran dana bantuan tunai dari Kemendikbud sebagai berikut:

  • Peserta didik SD/ MI/ Paket A akan mendapatkan Rp450.000 per tahun
  • Peserta didik SMP/ MTs/ Paket B akan mendapatkan Rp750.000 per tahun
  • Peserta didik SMA/ SMK/ MA/ Paket C akan mendapatkan Rp1.000.000 per tahun

Dengan adanya bantuan ini, para penerima dapat menggunakan uang tersebut untuk membantu biaya pribadi, membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, hingga biaya kelas tambahan.

Baca Juga: Ada Bantuan Tunai dari Kemdikbud untuk Pelajar Hingga Mahasiswa, Bagaimana Cara Mengeceknya?

Bila Anda belum mendapatkan KIP, Anda dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Bila Anda tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/ Desa terlebih dahulu. Surat ini akan digunakan untuk melengkapi syarat.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x