Menkop dan UKM Teten Masduki Akan Lanjutkan BLT UMKM 2021, Berikut ini Cara dan Syaratnya

- 17 Desember 2020, 06:05 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Media Magelang- Menkop dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa pihaknya akan lanjutkan BLT UMKM pada 2021, di bawah ini ialah syarat dan cara daftar BLT UMKM tersebut.

Menkop dan UKM Teten Masduki menjelaskan bahwa pihaknya sudah diiinstruksikan oleh Presiden untuk melanjutkan BLT UMKM ini pada 2021.

BLT UMKM yang akan dilanjutkan pada 2021 oleh Menkop dan UKM Teten Masduki tersebut tentunya akan sangat diminati warga.

Baca Juga: Mahfud MD Sindir Perseteruan Fahri Hamzah dan PKS Soal 30M, Sebut MA Adil Terus

Jumlah uang yang dapat diterima untuk BLT UMKM ini ialah senilai Rp2,4 juta

Paling tidak ada 12 juta pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM ini.

BLT UMKM ini ditujukan untuk para pelaku UMKM yang usahanya terdampak pandemi.

Baca Juga: Kru Chang'e 5 asal Cina Bersiap Untuk Kembali ke Bumi dari Bulan, Hasil apa yang didapatkan?

Dikutip Media Magelang dari Pikiran Rakyat berjudul Cara Daftar Banpres BLT Rp2,4 Juta Tahun 2021, Program 2020 yang Berlanjut, berikut ini ialah cara daftar BLT UMKM.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Bulan Desember Sudah Cair Hari Ini, Cek Daftar Penerima di kemnaker.co.id

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

(Pikiran Rakyat/ Julkifli Sinuhaji)

Editor: Mochammad Ade Pamungkas

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x