Ratusan Masa Aksi FMPD Sekaligus Pendukung Wani Tasikmalayah Ricuh, Satu Anggota Polisi Luka Parah

- 17 Desember 2020, 09:19 WIB
Ratusan massa aksi terlibat baku hantam dengan anggota Kepolisian Polres Tasikmalaya saat memaksa masuk kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 16 Desember 2020.
Ratusan massa aksi terlibat baku hantam dengan anggota Kepolisian Polres Tasikmalaya saat memaksa masuk kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 16 Desember 2020. /Kabar Priangan/Aris Mohamad Fitrian/

Media Magelang- Ratusan masa aksi FMPD yang juga disinyalir pendukung Paslon Wani Tasikmalaya berlangsung ricuh dengan kepolisian, pelemparan batu dilakukan oleh masa aksi pada Rabu 16 Desember 2020.,

Sebelum ricuh itu terjadi masa aksi FMPD sekaligus pendukung Paslon Wani melakukan unjuk rasa di depan komplek perkantoran KPU Tasikmalaya, aksi tersebut dijaga oleh polisi setempat.

Ricuh dari masa aksi masa aksi FMPD termasuk pendukung Paslon Wani Tasikmalaya menyebab beberapa anggota polisi terluka di bagian kepala.

Baca Juga: Menangkan Penghargaan Antikorupsi dari KPK, Ganjar Pranowo: Bukti Kami Makin Membaik


Bahkan satu anggota polisi dari Polres Tasikmalaya harus dievakuasi ke rumah sakit karena luka parah di bagian kepalanya.

Dikutip Media Magelang dari Pikiran Rakyat berjudul Baku Hantam hingga Sejumlah Polisi Terluka di Bagian Kepala, Massa Pendukung Wani Aksi di Kantor KPU, Ketika terjadi kericuhan, masa aksi mencoba menorobos kawasan perkantoran KPU Tasikmalaya, namun dihadang oleh polisi

Mereka juga disinyalir merupakan pendukung Paslon Bupati-Waki Bupati Tasikmalaya Iwan Saputra dan Miftahul Faoz atau disebut Wani tergabung dalam komunitas Forum Masyarakat Penyelamat Demokrasi (FMPD) Tasikmalaya.

Baca Juga: Sosok Sejarah di Balik Perluasan ZEE Laut Natuna Utara: Kita Harus Menolak Klaim Nine Dash Line Cina

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh komunitas FMPD ialah untuk mendesak KPU dan Bawaslu batalkan SK KPU Kabupaten

Dimana SK tersebut telah menetapkan paslon Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin sebagai bupati dan calon-bupati.

Menurut korlap masa aksi Oos Basor penetapan petahana tersebut telah melanggar UU No 16, 2016.

Baca Juga: Berikut 5 Bahan Alami untuk Usir Nyamuk, Pakai Lavender dan Minyak Kayu Manis

Karena pelanggaran UU tersebut dikaitkan dengan Intruksi Bupati Nomor 6 tahun 2020 tentang tanah wakaf atau SK wakaf tanggal 2 september 2020 serta Surat Edaran Bupati Nomor 42 tahun 2020 tanggal 3 September, yang dikeluarkan Calon Bupati Tasikmalaya petahana Ade Sugianto.

"Dengan kebijakanya sebagai Bupati Tasikmalaya saat menjabat ia kembali menjabat pada masa tenang Pilkada, telah melakukan mengeluarkan kebijakan yang merugikan pasangan calon lain," ujar korlap Oos.

Menurutnya pelanggaran tersebut terletak pada penyalahgunaan kekuasaan yang dianggap menguntungkan Paslon Ade Sugianto di daerah sendiri atau daerah lain dalam waktu 6 bulan.

Baca Juga: Langgar P3SPS Program Infotainmen Trans TV Dan Indosiar Kena Semprit KPI, Begini Kronologinya

Ia juga menyayangkan KPU yang justru telah meloloskan Ade Sugianto, dan tidak mau mendengar suara masa aksi.

"Sudah jelas petahana itu melakukan pelanggaran. Tapi kenapa justru KPU meloloskan dan Bawaslu tidak memberikan rekom diskualifikasi," tegas Oos dalam orasinya.

(Pikiran Rakyat/Aris Muhammad Fitrian)

Editor: Mochammad Ade Pamungkas

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x