Gagal Lolos CPNS? Ikuti Rekrutmen Seleski PPPK 2021, Berikut Cara dan Syaratnya

- 19 Desember 2020, 07:05 WIB
Seleksi PPPK 2021
Seleksi PPPK 2021 /Tangkapan Layar Pengumuman Seleksi PPPK 2021/Hanisaul Khoiriyah

Media Magelang- Jika anda salah satu dari sekian juta pendaftar yang tidak lolos CPNS, jangan khawatir karena masih ada rekrutmen seleksi PPPK 2021.

Walaupun tidak lolos CPNS masih ada kesempatan untuk seleksi rekrutmen PPPK 2021.

Jika anda gagal di CPNS, anda masih bisa mendaftar seleksi PPPK 2020, berikut persyaratan dan cara daftarnya.

Baca Juga: Barcelona vs Valencia, Cek Jadwal Siaran Langsung Klub Bola Lainnya 19 Desember 2020 Berikut Ini

Sebelum mendaftar sudah seharunya anda memenuhi persyaratan yang berlaku, supaya dapat lolos seleksi paling tidak di tahap awal.

Seleksi PPPK 2021 juga dikabarkan juga dapat menjadi kesempatan guru honorer.

Dikutip Media Magelang dari Potensi Bisnis berjudul Rekrutmen Seleksi PPPK 2021, Ini Ketentuan Wajib Diketahui Sebelum Daftar dan Persyaratan Lengkapnya, berikut syarat dan cara mendaftarnya.

Baca Juga: Terkait Demo 1812, Amin Rais Peringatkan Jokowi Mundur Jabatan Presiden, Mengapa Demikian?

1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta

3. Tidak pernah dipidana

Baca Juga: Merespon Demo 1812 Yang Tak Diizinkan Kepolisian, Dewi Tanjung: Bubarkan FPI Semua Perusuh Negara

4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis

5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.

Baca Juga: Tanggapi Demo 1812: Politisi PDI Perjuangan Ini Bisa Bebaskan Rizieq Shihab, Tapi Ada Syaratnya!

Selain persyaratan di atas, Anda juga harus tahu alur pendaftaran seleksi PPPK 2021 berikut ini:

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id.

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id.

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan.

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi.

5. Melakukan log in di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar.

Baca Juga: Ada BLT PIP untuk Pelajar Pemilik KIP dari Kemendikbud, Berikut Syarat dan Link Situsnya

Baca Juga: Apakah Anda Penerima BLT Guru Honorer Kemenag, Berikut Cara Cek Melalui Simpatika

6. Melengkapi Data yang diperlukan.

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim.

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya.

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.***

(Potensi Bisnis/Ade Safari)

Editor: Mochammad Ade Pamungkas

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x