Menkop UKM Teten Masduki Akan Perpanjang Banpres UMKM ke 2021, Begini Syaratnya

- 20 Desember 2020, 05:40 WIB
Ilustrasi, penyaluran banpres produktif usaha mikro sudah tuntas 100 persen
Ilustrasi, penyaluran banpres produktif usaha mikro sudah tuntas 100 persen /Literasi News/Hasbi NR


Media Magelang- Menkop UKM Teten Masduki pastikan Banpres UMKM akan diperpanjang sampai 2021, berikut dibawah ini ialah syaratnya

Sebagaimana yang telah dikatakan Menkop UKM Teten Masduki jika Presiden Jokowi telah memberikan instruksi untuk menyalurkan Banpres UMKM ini di tahun 2021.

Menkop UKM Teten Masduki juga menyampaikan bahwa Banpres UMKM ini diperuntukkan kepada pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 yang mungkin belum dapat selesai hinga 2021.

Jumlah uang dari Banpres UMKM teruntuk pelaku usaha mikro ialah senilai Rp. 2.4 juta.

Baca Juga: Ada Levante vs Real Sociedad Hari Ini, Cek Jadwal Pertandingan Bola La Liga Spanyol 20 Desember 2020

Sampai saat ini Banpres UMKM ini banyak diminati masyarakat luas, paling tidak ada 12 juta pendaftar.

Demikian dikutip Media Magelang dari Berita DIY berjudul Cara Daftar Banpres BLT Rp2,4 Juta Tahun 2021, Program 2020 yang Berlanjut, berikut ini syarat mendaftar Banpres UMKM:

Syarat dan Daftar BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta:

Baca Juga: Link Live Streaming La Liga Spanyol Sabtu 19 Desember 2020: Laga Dibuka Atletico Madrid vs Elche

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Live Streaming Crystal Palace vs Liverpool Liga Inggris Malam Ini di TV Online dan Mola TV Malam Ini

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika usaha Anda memenuhi persyaratan di atas, maka berikut cara untuk mendapatkan bantuan UMKM ini.

Baca Juga: Live Streaming Crystal Palace vs Liverpool Liga Inggris Malam Ini di TV Online dan Mola TV Malam Ini

Penerima UMKM diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau Lembaga

Baca Juga: Jet Li Dirikan Sekolah Kung fu, Berikut Sinopsis Film Last Hero in China di Trans TV Malam Ini

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.***

(Pikiran Rakyat/Julkifli Sinuhaji)

Editor: Mochammad Ade Pamungkas

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x