Cegah Infeksi Covid-19 Saat Natal dan Tahun Baru Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes

- 24 Desember 2020, 11:10 WIB
Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. /Dok Humas Polda Bali

Adapun Maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri Idham Azis, adalah tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;

c. arak-arakan, pawai dan karnaval;

d. pesta penyalaan kembang api.

Baca Juga: Ini 5 Cara Dapat Uang dari Tiktok, Syaratnya Mudah Tidak Perlu Bersusah Payah

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Kapolri telah berkoordinasi dengan tiap Polda di berbagai daerah untuk membubarkan kegiatan yang mengundang kerumunan demi mencegah penularan Covid-19.***

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah