Adapun Maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri Idham Azis, adalah tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. arak-arakan, pawai dan karnaval;
d. pesta penyalaan kembang api.
Baca Juga: Ini 5 Cara Dapat Uang dari Tiktok, Syaratnya Mudah Tidak Perlu Bersusah Payah
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Kapolri telah berkoordinasi dengan tiap Polda di berbagai daerah untuk membubarkan kegiatan yang mengundang kerumunan demi mencegah penularan Covid-19.***