Sementara itu, untuk pencairan dana BLT UMKM Rp3,5 juta tetap bisa dilakukan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan dari Kemensos.
Adapun syarat untuk mendapat bantuan dari Kemensos adalah warga yang tergolong miskin. Selain itu, penerima BLT UMKM Rp3,5 juta adalah anggota KPM PKH yang akan memulai usaha tetapi belum memiliki modal.
Baca Juga: Keliling Cek Gereja Saat Gowes, Ganjar Pranowo Pastikan Semua Patuhi Protokol Kesehatan ketika Natal
Dapat dikatakan, syarat utama mendapat bantuan Rp3,5 adalah penerima merupakan warga yang tergolong miskin/rentan miskin, hal ini dapat dibuktikan melalui surat kelurahan untuk memastikan keaslian data penduduk.
Selain itu, penerima program KPM PKH yang sudah digraduasi, dan memiliki usaha. Bantuan modal yang diberikan oleh Kemensos sebesar Rp3,5 juta/KPM PKH.***