Kemendagri Berhentikan Tri Rismaharini, Mantan Hakim MK: Itu Keputusan Tepat!

- 25 Desember 2020, 10:20 WIB
Mensos Tri Rismaharini akan ubah bansos tunai menjadi transaksi elektronik /Humas Kota Surabaya
Mensos Tri Rismaharini akan ubah bansos tunai menjadi transaksi elektronik /Humas Kota Surabaya /

Media Magelang - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat keputusan untuk memberhentikan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dari jabatan sebagai kepala daerah setelah dilantik jadi Menteri Sosial (Mensos), dinilai tepat oleh mantan hakim MK.

Mantan hakim MK Dewa Gede Palguna, sebut keputusan Kemendagri untuk memberhentikan Tri Rismaharini, sebagai kepala daerah setelah ditunjuk jadi Mensos adalah keputusan tepat.

Kemendagri sebelumnya sudah usulkan Tri Rismaharini diberhentikan sebagai kepala daerah, sejak dia dilantik sebagai Mensos, dan digantikan oleh Whisnu Sakti Buana, wakilnya. Hal itu dibenarkan oleh mantan hakim MK Dewa Gede Palguna.

Baca Juga: Jadwal Acara Net TV Jumat, 25 Desember 2020, Saksikan Film Susah Sinyal Malam Ini

Akademisi Universitas Udayana, Bali tersebut menilai persoalan penyelenggaraan pemerintah daerah memang jadi kewenangan Kemendagri untuk menyelesaikannya, dan bukan wewenang MK.

"Iya tepat, itu kan kewenangan Mendagri sebagai pembantu Presiden. Makanya persoalan Risma adalah persoalan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Dewa Gede Palguna dilansir Media Magelang dari Antara.

"Artinya, Bu Risma tidak boleh berlama-lama rangkap jabatan seperti itu," tambah dia.

Baca Juga: Akibat Pandemi Covid-19 Makin Meningkat, FIFA Batalkan Piala Dunia U-20 2021 di Indonesia

Tri Rismaharini sebelumnya disebut telah diberhentikan jadi kepala daerah sejak dirinya dilantik oleh Presiden Jokowi, pada 24 Desember 2020, kemarin.

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x