Tri Rismaharini Sudah Diminta Mundur Usai Dilantik, Dikatakan Telah Langgar Dua Undang-Undang

- 25 Desember 2020, 14:55 WIB
Mensos Tri Rismaharini akan ubah bansos tunai menjadi transaksi elektronik /Humas Kota Surabaya
Mensos Tri Rismaharini akan ubah bansos tunai menjadi transaksi elektronik /Humas Kota Surabaya /

Media Magelang – Menteri Sosial baru Tri Rismaharini diminta mundur usai dilantik. Hal ini dikarenakan Tri Rismaharini dikatakan sudah melanggar dua undang-undang.

Mensos Tri Rismaharini dinilai sudah melanggar hukum saat dirinya menyatakan siap jadi menteri.

Hal ini disinggung oleh Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar saat memberi selamat kepada Mensos Tri Rismaharini usai dilantik.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Penyelenggara Negara Sering Lakukan Taktik Sinterklas, Maksudnya?

Musni Umar melihat pengangkatan Tri Rismaharini cacat hukum dan bisa menimbulkan masalah. Ia juga menyampaikan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan dalam proses pengangkatan Risma menjadi menteri.

Akan tetapi, Musni Umar mengaku kagum dengan pengangkatan terpilihnya Tri Rismaharini karena sempat menjadi Wali Kota Surabaya beberapa waktu yang lalu namun kini telah menjadi Menteri Sosial.

“Bu Risma diangkat jadi Menteri Sosial, ini hebat sekali ya, dari wali kota bukan lagi menjadi gubernur tapi langsung menjadi Menteri Sosial. Ya kita ucapkan selamat kepada Bu Tri Rismaharini telah diberi amanah untuk menjadi Mensos RI,” kata Musni Umar dikutip dari PR Bandung Raya dalam artikel berjudul Tri Rismaharini Dianggap Melanggar 2 Undang-undang, Musni Umar: Segera Mundur Jadi Walkot Surabaya.

Baca Juga: BioNTech Tak Ragu Sebut Vaksin Buatannya Ampuh Lawan Varian Baru Covid-19

Namun, di sisi lain ada hal yang mengganggunya tentang pengangkatan Mensos Tri Rismaharini.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x