Khofifah Tunjuk Sosok Ini Jadi Plt, Ternyata Sudah Diimbau Untuk Berhentikan Tri Rismaharini

- 26 Desember 2020, 13:23 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. /Humas Pemprov Jatim

Khofifah mengatakan, terdapat dua perintah yang tertulis pada surat dari Kemendagri tersebut.

Pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana untuk menjadi pelaksana tugas wali kota.

Baca Juga: Tips Mengenali 4 Karaker Orang Dari Genre Buku yang Sering Dibaca, Apa Saja?

Kedua, meminta DPRD Surabaya untuk segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian wali kota dan usulan mengangkat wakil wali kota sebagai wali kota.

Radiogram yang dikirimkan Kemendagri kepada Khofifah tersebut merujuk pada Pasal 78 ayat 2 huruf g yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Maka dari itu, Bu Risma yang kini menjabat sebagai Menteri Sosial secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai wali kota,” kata Khofifah.

Baca Juga: Cerita Masyarakat Nashville Saat Terjadi Bom Mobil di Hari Natal: Semua Gedung Bergetar

Tak hanya itu, Gubernur Jatim tersebut juga menerangkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara pasal 23 huruf a.

Sesuai dengan kepemimpinannya, masa jabatan Whisnu Sakti Buana akan berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang.***(Kartina Restu/ Potensi Bisnis)

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah