Khofifah Tunjuk Sosok Ini Jadi Plt, Ternyata Sudah Diimbau Untuk Berhentikan Tri Rismaharini

- 26 Desember 2020, 13:23 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. /Humas Pemprov Jatim

Media Magelang – Soal diangkatnya Tri Rismaharini jadi Menteri Sosial, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa mengaku sudah diimbau untuk mencari pengganti Wali Kota Surabaya.

Gubernur Khofifah pun telah menunjuk orang lain untuk eks posisi jabatan Tri Rismaharini. Ia menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya.

Ternyata, hal ini telah diimbau oleh Menteri Dalam Negeri melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah. Khofifah mengaku sudah diberi imbauan dan perintah dari Menteri Dalam Negeri untuk mencari pengganti Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Solo.

Baca Juga: Hati-hati lhooh, 9 Kebiasaan Ini Dapat Menurunkan Kecerdasan Otak, Salah Satunya Tidak Sarapan

Sebagaimana diketahu, Tri Rismaharini telah didapuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi Menteri Sosial menggantikan Juliari Batubara yang tersandung kasus korupsi. Tri Rismaharini telah dilantik menjadi Mensos pada Rabu, 23 Desember 2020 lalu, di Istana Merdeka, Jakarta.

Penunjukkan Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Solo ini pun diungkapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah usai dirinya menerima radiogram dari Kemendagri Nomor 131.35/7002/OTDA.

“Sudah ada perintah resmi dari Mendagri, sehingga per hari ini Pak Whisnu Sakti Buana menjabat Plt Wali Kota Surabaya,” ungkap Khofifah di Surabaya pada Kamis, 24 Desember 2020 dikutip Media Magelang dari Potensi Bisnis dari artikel berjudul Ternyata Ada Perintah untuk Berhentikan Risma, Khofifah Langsung Tunjuk Sosok Ini Jadi Plt.

Baca Juga: Semakin Menyebar, Kini Varian Baru Covid 19 dari Inggris telah Menginfeksi Penduduk Perancis

Gubernur Jawa Timur Khofifah pun langsung menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 soal penunjukkan Whisnu Sakti Buana sebagai Plt Wali Kota Solo yang telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya.

Khofifah mengatakan, terdapat dua perintah yang tertulis pada surat dari Kemendagri tersebut.

Pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana untuk menjadi pelaksana tugas wali kota.

Baca Juga: Tips Mengenali 4 Karaker Orang Dari Genre Buku yang Sering Dibaca, Apa Saja?

Kedua, meminta DPRD Surabaya untuk segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian wali kota dan usulan mengangkat wakil wali kota sebagai wali kota.

Radiogram yang dikirimkan Kemendagri kepada Khofifah tersebut merujuk pada Pasal 78 ayat 2 huruf g yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Maka dari itu, Bu Risma yang kini menjabat sebagai Menteri Sosial secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai wali kota,” kata Khofifah.

Baca Juga: Cerita Masyarakat Nashville Saat Terjadi Bom Mobil di Hari Natal: Semua Gedung Bergetar

Tak hanya itu, Gubernur Jatim tersebut juga menerangkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara pasal 23 huruf a.

Sesuai dengan kepemimpinannya, masa jabatan Whisnu Sakti Buana akan berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang.***(Kartina Restu/ Potensi Bisnis)

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah