Kemenkop UKM Beri Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta Lolos ada Tanda Ini Atau Cek Link eform.bri.co.id/bpum

- 29 Desember 2020, 05:50 WIB
Cara Cek Pencairan Dana BLT BPUM ini tips dan trik hanya pakai KTP.
Cara Cek Pencairan Dana BLT BPUM ini tips dan trik hanya pakai KTP. /eform.bri.co.id/

Media Magelang – Bantuan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta dari Kemenkop UKM dapat diperoleh dengan adanya tanda sebagai berikut dari BRI atau cek link eform.bri.co.id/bpum.

Penerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut dapat memperoleh tanda khusus dari BRI. Dengan adanya tanda ini, penerima bantuan BLT UMKM dapat secara otomatis mendapatkan bantuan atau cek di link eform.bri.co.id/bpum.

Bantuan BLT UKMKM Rp2,4 juta tersebut merupakan program pemberian bantuan dana kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang terdampak pandemi. Peserta dapat cek di link eform.bri.co.id/bpum atau menunggu adanya notifikasi dari BRI.

Baca Juga: Virus Corona Baru Lebih Menular, Kenali Gejala Darurat Berikut Ini yang Butuh Penanganan Segera

Penerima bantuan BLT UMKM akan mendapatkan tanda berupa notifikasi dari BRI. Tanda tersebut akan memberitahukan bila Anda merupakan penerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta.

Sayangnya, tidak semua pendaftar menerima notifikasi tersebut. Oleh sebab itu, ada baiknya untuk tetap cek link eform.bri.co.id/bpum untuk memastikan kelolosan dana bantuan BLT UMKM tersebut.

Bantuan BLT UMKM ini termasuk Bantuan Presiden (Banpres) yang disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Penerima bantuan akan memperoleh bantuan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta untuk meningkatkan produktivitas usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Soal Mutasi Virus Corona Jenis Baru, Ganjar Pranowo Imbau Warga Tak Khawatir dan Lebih Waspada

Dikutip dari Kemenkop UKM, terdapat sekitar 12 juta UMKM yang akan mendapatkan bantuan BLT UMKM tersebut.

Riset yang dilakukan oleh BRI dan BRI Microfinance Center menyimpulkan bahwa 44,8 persen UMKM yang masih beroperasi selama pandemi Covid-19 dan menerima dana bantuan BLT UMKM ini berhasil meningkatkan kapasitas dan kinerja usahanya.

Sementara itu, 51,5 persen UMKM yang tutup sementara dapat beroperasi kembali setelah memperoleh bantuan UMKM sebesar Rp2,4 juta ini.

Baca Juga: FBI Berhasil Temukan Identitas Dalang Pengeboman Hari Natal Nashville, Siapakah Dia?

Survei riset ini dilakukan terhadap 3.043 responden UMKM yang menerima dana bantuan.

Kelolosan mendapatkan bantuan UMKM ini tidak hanya dicek melalui eform.bri.co.id/eform. Bila lolos, Anda juga akan dapat pesan dari BRI yang menyatakan bahwa Anda lolos program BPUM ini. Pesan tersebut berbunyi:

“Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-KTP”.

NIK dan KTP belum terdaftar di eform.bri.co.id/bpum ? Jangan khawatir, ikuti proses ini agar tetap dapat BLT UMKM Rp2,4 juta/tangkapan layar BRI
NIK dan KTP belum terdaftar di eform.bri.co.id/bpum ? Jangan khawatir, ikuti proses ini agar tetap dapat BLT UMKM Rp2,4 juta/tangkapan layar BRI

Setelah adanya pesan notifikasi yang jadi tanda menerima Banpres BPUM dari BRI tersebut, Anda dapat langsung datang ke bank penyalur untuk melakukan verifikasi. Setelahnya, proses pencairan dapat langsung dilakukan.

Akan tetapi, tetap cek di laman eform.bri.co.id/bpum sebab tidak semua orang mendapatkan notifikasi tersebut.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM:

Baca Juga: Joel Matip Cedera Lagi, Legenda Liverpool Ini Sebut The Reds Memang Apes, Sarankan Beli Pemain

  • WNI
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/ Polri serta Pegawai BUMN/ BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Surat Keterangan Usaha (SKU) tersebut bisa diperoleh dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut nantinya dilampirkan saat mendaftar program bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah