Ada 11 Ribu Formasi Kosong Dibuka di CPNS 2021: Ini Perincian, Syarat, dan Berkas yang Dilampirkan

- 29 Desember 2020, 09:27 WIB
Portal BKN penyelenggara Seleksi CPNS 2021
Portal BKN penyelenggara Seleksi CPNS 2021 /bkn.go.id/

Media Magelang – Setidaknya ada 11 ribu formasi kosong yang tersedia pada seleksi CPNS 2021.

Pada tahun lalu, setidaknya 138.791 peserta lulus seleksi CPNS 2019 dengan formasi seleksi 150.371 yang dibuka.

Para peserta yang lolos tersebut telah mengisi beberapa formasi. Setidaknya 3.469 dosen, 55.039 guru, 27.457 tenaga kesehatan, dan 52.469 tenaga teknis.

Baca Juga: Kaji Usulan DPRD Terapkan PSBB Untuk Kendalikan Covid-19, Pemda DIY: Tentu Akan Mendukung

Baca Juga: Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah Berangkatkan Anggota ke Suriah, Polri: Mereka Habiskan Rp300 Juta

Dari keseluruhan jumlah tersebut, maka formasi yang kosong ada 11.580 dan akan dibuka kembali pada seleksi CPNS 2021 mendatang.

Sementara itu, tidak dilaksanakan seleksi CPNS di tahun 2019 lantaran pandemi Covid-19.

Berikut rincian formasi kosong yang tersedia dalam seleksi CPNS 2021 mendatang dikutip Media Magelang  dari Fix Indonesia dalam artikel berjudul 11 Ribu Formasi Kosong Tersedia pada CPNS 2021, Berikut Perinciannya:

Baca Juga: Bantuan Rp1 Juta di Program Indonesia Pintar Atau PIP Diberikan Kemdikbud untuk Pelajar SD SMP SMA

Baca Juga: Cek dtks.kemensos.go.id Pakai NIK KTP, Bisa Dapatkan Bantuan BST PKH Rp300 Ribu dari Kemensos

  • Ada 3.640 formasi Jabatan Fungsional Umum
  • Ada 2.695 formasi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan
  • Ada 2.361 formasi Jabatan Fungsional Tenaga Guru
  • Ada 2.001 formasi Jabatan Fungsional Tenaga Teknis
  • Ada 883 Jabatan Fungsional Tenaga Dosen

Lantas, apa saja syarat yang perlu dipenuhi untuk ikut dalam seleksi CPNS 2021 mendatang? Berikut berkas dokumen yang wajib dilampirkan:

Baca Juga: Diana Prince Memiliki Banyak Penggemar, Film Wonder Woman 3 Akan Segera Diproduksi

Baca Juga: Sudah Pernah Kena Covid-19, Masihkah Perlu Divaksin? Ini Penjelasannya dari Pakar Kesehatan

  • Swafoto latar belakang merah dengan pakaian sopan dan rapi
  • File scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS 2021
  • File scan transkrip nilai asli
  • File scan surat pernyataan lima poin dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi yang digabung menjadi 1 file. Surat pernyataan harus dibubuhi materai dan tanda tangan oleh peserta seleksi CPNS 2021.
  • File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat melamar
  • File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah
  • File scan surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
  • File scan bukti pengalaman kerja yang terlah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)
  • File scan DRH yang diunduh di web resmi SSCN yang digabung menjadi satu file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSCN.
  • File scan surat lamaran CPNS 20201 yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran, jika ada)

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Selasa 29 Desember: Ada Santuy Malam, Film The Amazing Siderman 2 , Black Sea

Baca Juga: Virus Corona Baru Lebih Menular, Kenali Gejala Darurat Berikut Ini yang Butuh Penanganan Segera

Berikut syarat untuk seleksi CPNS 2021:

  1. Berusia 18-35 tahun saat melamar.
  2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri.
  5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratanjabatan.
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratanjabatan yang dilamar.
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.
  9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.
  10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5).
  12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.***(Filio Duan/ Fix Indonesia)

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah