“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan
Baca Juga: 6 Pejabat Tinggi Buat SKB Pembubaran FPI, Tagar FrontPejuangIslam Trending di Twitter
Tak hanya itu, Menko Polhukam juga mengatakan bahwa organisasi apapun yang mengaku sebagai FPI akan ditolak karena tidak memiliki dasar hukum.
“Kalau ada organisasi yang mengatasnamakan sebagai FPI maka itu ditolak karena legal standingnya sudah tidak ada,” lanjutnya.
Adapun surat keputusan tersebut memutuskan dan menetapkan beberapa hal soal FPI sebagai berikut:
Baca Juga: Nam Air Mendarat di Ngloram, Ganjar Pranowo Berharap Bakal Bawa Perubahan Bagi Blora dan Sekitarnya