“Front Persatuan Islam” dideklarasikan untuk”lanjutkan perjuangan membela agama,bangsa&negara, sesuai Pancasila&UUD 1945”. Bila demikian,Pemerintah mestinya tak menghambat, malah buktikan komitmen thd UUDNRI 1945,dg akomodasi hak berserikat&berkumpul mrk. https://t.co/RE1d1ZPe2E— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) December 31, 2020
Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui SKB 6 pejabat tinggi membubarkan FPI karena tidak memiliki legal hukum sejak 2019, dan dianggap meresahkan masyarakat.
Hal itu pun membuat FPI dilarang beraktivitas di Indonesia dan atributnya pun dilarang digunakan.
Tidak berselang lama, FPI baru dideklarasikan oleh Ahmad Sobri Lubis dan Munarman, yang merupakan pentolan organisasi terdahulu. Hidayat Nur Wahid kemudian beri dukungan.***