Sembilan Belas Tokoh Deklarator Lahirnya Front Persatuan Islam, Ormas Baru Pengganti FPI

- 31 Desember 2020, 19:16 WIB
Soal Pembubaran FPI, Ini Reaksi Fadli Zon dan Fahri Hamzah.*
Soal Pembubaran FPI, Ini Reaksi Fadli Zon dan Fahri Hamzah.* /PMJ News /

Media Magelang - 19 nama tokoh deklarasikan lahirnya FPI baru bernama Front Persatuan Islam sehari setelah organisasi pendahulunya dibubarkan pemerintah melalui SKB 3 menteri dan instansi negara lainnya.

Dalam SKB tersebut Front Pembela Islam dilarang beraktivitas di wilayah Iindonesia, dan penggunaan atributnya pun juga dilarang, yang membuat sejumlah tokoh membuat FPI baru.

Shabri Lubis dan Munarman jadi pentolan utama berdirinya Front Persatuan Islam, termasuk dalam 19 nama lain yang juga mantan anggota FPI.

Baca Juga: Ikuti Jejak Apple, Samsung Akan Jual Ponsel Tanpa Pengisi Daya atau Charger Tahun Depan

Adapun nama-nama lain tersebut di antaranya Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH.

Ada juga nama Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

Dalam keterangannya, Front Persatuan Islam menegaskan bahwa mereka mendeklarasikan FPI baru untuk melanjutkan perjuangan bela agama, bangsa dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga: Pesan Mengharukan Gisel Buat Gempi, Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka: I Miss You So Much Nak!

Selain itu, Front Perjuangan Islam juga menegaskan bahwa mereka menolak keputusan pemerintah perihal pembubaran FPI melalui SKB 3 menteri dan pejabat tinggi instansi terkait.

Hal itu seperti dilansir Media Magelang dari Pikiran Rakyat dalam artikel "Nama 19 Tokoh di Balik Lahirnya Front Persatuan Islam, Pengganti FPI"

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis Front Persatuan Islam dalam keterangan tertulis mereka.

Baca Juga: Satire Fahri Hamzah Kepada Mahfud MD Terkait Pembubaran FPI, Sambil Baca Buku Surrounded By Idiots

Selain meresmikan nama baru, dalam pernyataan pers FPI ini juga secara tegas menolah keputusan pemerintah terkait pembubaran FPI.

FPI menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai hal yang bertentangan dengan konstitusi.

Sementara pendirian Front Persatuan Islam dikatakan sebagai lanjutan pergerakan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga: Catat, Ini Periode dan Jumlah Sasaran Vaksin Covid-19 yang Ditetapkan Pemerintah

Lebih lanjut FPI menerangkan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 yang menyatakan, suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.

Namun sebaliknya, berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul serta berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara).

Tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.

Oleh karenanya, 19 nama tokoh kemudian mendeklarasikan FPI baru untuk melawan keputusan SKB 3 menteri.***(Pikiran Rakyat/Aldiro Syahrian)

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah