Jika Nakes Belum Dapat Vaksin Gratis Dari Pemerintah, Lakukan Langkah Ini

- 2 Januari 2021, 05:20 WIB
Cek penerima vaksin COVID-19 gratis
Cek penerima vaksin COVID-19 gratis //tangkapan layar pedulilindungi.id

Media Magelang - Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan vaksin gratis Covid-19 jenis Sinovac, di mana tenaga kesehatan (nakes) jadi prioritas utama.

Sebagai garda terdepan penanganan Covid-19, nakes akan menjadi prioritas penerima vaksin gratis periode awal dari Kemenkes, tetapi tidak semuanya terdaftar.

Oleh karenanya, bagi nakes yang belum termasuk penerima vaksin gratis periode pertama dapat lakukan langkah-langkah berikut supaya diprioritaskan pada periode selanjutnya.

Baca Juga: Dapat SMS Ini, Kamu Terdaftar Sebagai Penerima Vaksin Gratis Dari Kementerian Kesehatan 

Sebelumnya pemerintah telag mendistribusian alat dan material kesehatan (almatkes), ke sejumlah rumah sakit di Indonesia sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap mereka.

Dilansir Media Magelang dari Pikiran Rakyat dalam artikel, "Belum Masuk Calon Penerima Vaksin Covid-19 Gratis? Wajib Lengkapi 6 Syarat Ini bagi Nakes" hal itu dilakukan untuk jamin keselamatan nakes.

"Distribusi ini dilakukan untuk memastikan perlindungan kepada dokter, tenaga kesehatan, dan seluruh masyarakat yang berjuang melakukan kegiatan penanganan di seluruh wilayah Indonesia," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Pemerintah Beri Vaksin Covid-19 Gratis, Cek Daftar Penerima Pakai NIK Melalui pedulilindungi.id

Wiku Adisasmito pun mengatakan pemerintah telah melakukan sejumlah upaya dalam penanganan pandemi Covid-19 selama 2020, dan siapkan vaksin gratis di tahun 2021.

Salah satu dari sekian banyak upaya yang menjadi prioritas tersebut adalah distribusi almatkes untuk mendukung kelancaran penanganan pandemi Covid-19.

Hingga 29 Desember 2020, pemerintah telah mendistribusikan almatkes yang terdiri dari alat pelindung diri (APD), masker bedah, masker N95, medical gloves, portable ventilator rapid test, reagen PCR, dan reagen RNA ke seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: WHO Izinkan Vaksin BioNTech-Pfizer Digunakan dalam Keadaan Darurat dan Siap Didistribusikan

Rincian pendistribusian tersebut, antara lain distribusi APD 9,7 juta unit, masker medis 25,1 juta unit, masker N95 7,8 juta unit, portable ventilator 1.310 unit, tes cepat 1,1 juta unit, reagen PCR 5,8 juta unit, dan reagen RNA 3,8 juta unit.

Sementara itu, untuk nakes atau masyarakat umum yang mendapat SMS notifikasi calon penerima vaksin gratis dapat melakukan penyuntikan di bulan Januari 2021.

Mengenai penyuntikan vaksin corona, tidak sedikit juga nakes yang belum menerima notifikasi sebagai calon penerima vaksin Covid-19 gratis.

Baca Juga: Mengerikan! Ini Prediksi Bill Gates Soal Covid-19 di 2021: Ternyata Vaksin Bukan Jaminan

Jika Anda termasuk calon penerima vaksin covid-19 yang gratis dari pemerintah, maka akan terima SMS notifikasi berbunyi, ‘XXXX, (NIK: XXXXXX) Anda calon penerima vaksin Covid-19. Vaksin yg aman&efektif melindungi Anda&keluarga.’

Mekanisme itu seperti tertera dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Mulai Kamis, 31 Desember 2020 Kementerian Kesehatan mengirimkan notifikasi melalui pesan singkat SMS.

Baca Juga: Indonesia Akan Lakukan Ini di Tahun 2021, Jokowi: Masyarakat Harus Siap!

Penyuntikkan vaksin Covid-19 gratis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan, garda terdepan penanganan Corona di Indonesia.

Khusus tenaga kesehatan dapat melakukan pengecekan berikut ini:

Pengecekan dapat lewat aplikasi dan website PeduliLindungi, dengan cara yang mudah.
Anda hanya perlu mengakses Pedulilindungi.id, lalu di laman utama akan muncul tulisan [Periksa status NIK Anda dalam program vaksin disini]

Klik kotak biru sebelah kiri dengan tulisan [PERIKSA]

Setelah itu, langsung masukkan NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang tertera di KTP.

Baca Juga: Mulai Februari, Uang BLT Bansos Tidak Dapat Digunakan Beli Rokok, Kok Bisa?

Jika Anda termasuk penerima vaksin, akan muncul “Selamat Anda dengan NIK XXXXX terpilih sebagai calon penerima vaksin COVID-19 GRATIS”

Namun, jika belum, akan muncul jawaban “Mohon maaf Anda dengan NIK XXXXX BELUM terpilih sebagai calon penerima vaksin COVID-19 GRATIS periode ini”.

Maka, nakes harus lengkapi 6 syarat ini, dan kirimkan ke email [email protected], agar nakes dapat masuk daftar penerimavaksin gratis periode awal

1. Nama

2. NIK

3. Alamat lengkap

4. No. HP

5. Tipe Nakes

6. Surat Keterangan Kepala Fasyankes yang menerangkan Anda adalah nakes dari fasilitas layanan kesehatan itu.

Langkah di atas dapat dilakukan oleh nakes jika nama mereka tidak terdaftar dalam pemberian vaksin gratis periode pertama, yang dimulai pada Januari 2021.***(Pikiran Rakyat/Ggita Pratiwi)

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah