Selain itu, khusus dalam konteks pembatasan hak atas informasi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, juga tunduk pada mekanisme yang diatur dalam Pasal 19 ayat (3) Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP) yang telah disahkan dalam hukum Indonesia melalui UU 12/2005.
Oleh karenanya, Aliansi mendesak Kapolri untuk merevisi Maklumatnya. Hususnya mencabut ketentuan 2d yang ada di Maklumat tersebut.
Baca Juga: Ini Film dan Series Barat Terbaru yang Akan Tayang di Netflix Januari 2021: Ada Riverdale Season 5
“Hal ini untuk memastikan setiap tindakan hukum yang dilakukan sejala dengan keseluruhan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Termasuk konsistensi dengan Peraturan Kapolri 8/2009,” demikian desakan Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil.***(Dicky Aditya/ Galamedia)