Gelombang Penolakan Maklumat Kapolri Larang Front Pembela Islam Atau FPI Semakin Besar, Desak Revisi

- 2 Januari 2021, 17:07 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menunjukkan surat Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri. Komunitas Pers meminta Kapolri mencabut pasal 2d maklumat Kapolri tersebut
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menunjukkan surat Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri. Komunitas Pers meminta Kapolri mencabut pasal 2d maklumat Kapolri tersebut /ANTARA

Selain itu, khusus dalam konteks pembatasan hak atas informasi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, juga tunduk pada mekanisme yang diatur dalam Pasal 19 ayat (3) Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP) yang telah disahkan dalam hukum Indonesia melalui UU 12/2005.

Oleh karenanya, Aliansi mendesak Kapolri untuk merevisi Maklumatnya. Hususnya mencabut ketentuan 2d yang ada di Maklumat tersebut.

Baca Juga: Ini Film dan Series Barat Terbaru yang Akan Tayang di Netflix Januari 2021: Ada Riverdale Season 5

“Hal ini untuk memastikan setiap tindakan hukum yang dilakukan sejala dengan keseluruhan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Termasuk konsistensi dengan Peraturan Kapolri 8/2009,” demikian desakan Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil.***(Dicky Aditya/ Galamedia)

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x