Kritik Maklumat Kapolri Soal Ormas FPI, Fadli Zon Sebut Lama-lama Mulai Buat Hukum Sendiri-sendiri

- 3 Januari 2021, 05:55 WIB
Anggota DPR RI, Fadli Zon.
Anggota DPR RI, Fadli Zon. /Twitter @fadlizon

Media Magelang – Polirisi Gerindra Fadli Zon memberi kritikan soal Maklumat Kapolri yang berisi soal larangan mencari atau menyebarkan informasi soal Front Pembela Islam (FPI).

Maklumat Kapolri tersebut ditetapkan menyusul Surat Keterangan Bersama Menteri yang membubarkan ormas FPI. Menanggapi hal ini, Fadli Zon pun angkat bicara memberi kritikan.

Fadli Zon menuliskan kritikannya terhadap Maklumat Kapolri tersebut melalui akun Twitternya (@fadlizon) Sabtu, 2 Januari 2021.

Baca Juga: Kunjungi Para Penggali Kubur Covid-19, Ganjar Pranowo Dapat Cerita Mistis Pernah Ditemani Hantu

“Nanti setiap institusi bisa masing2 buat Maklumat begitu juga organisasi2 n individu2. Membuat “hukum” sendiri2,” tulis Mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut.

Kritikan Fadli Zon ini sebetulnya membalas cuitan dari Rachland Nashidik (@RachlanNashidik) yang juga berpikiran hal yang sama.

Rachland Nashidik menyampaikan kegelisahannya soal Maklumat Kapolri ini sambil mengunggah foto Maklumat Polri yang berisi soal latangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Kunjungi PLN Bali, Pastikan Era Kendaraan Listrik Siap Dimulai Segera

“Sejak melek politik, sebagai aktivis mahasiswa di masa Soeharto, baru kini saya mendengar "Maklumat Kapolri". Apakah isinya membatasi dengan sanksi hak asasi atas informasi? Sebab setahu saya, pembatasan hak harus melalui UU. Itupun hanya boleh sepanjang tak menabrak konstitusi,” tulisnya.Baca Juga: PLN Gratiskan Biaya Listrik Mulai Januari 2021 Hanya untuk Kelompok Ini, Cek Cara Daftarnya

Sementara itu, tidak hanya dua tokoh politik itu saja yang menolak secara terang-terangan adanya Maklumat Kapolri yang dinilai mengkebiri hak asasi manusia.

Baca Juga: Gelombang Penolakan Maklumat Kapolri Larang Front Pembela Islam Atau FPI Semakin Besar, Desak Revisi

Penolakan terhadap Maklumat Kapolri tersebut juga datang dari Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil yang terdiri dari ELSAM, ICJR, LBH Pers, PSHK, YLBHI, LBH Masyarakat, KontraS, PBHI, dan IMPARSIAL.

Pada keterangan tertulisnya, Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil menilai Maklumat Kapolri tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Keterangan Bersama (SKB) Menteri soal larangan kegiatan dan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI) yang memicu kontroversi.

Selanjutnya, Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil menyoroti aspek pembatasan hak asasi manusia.

Baca Juga: Ini Cara Dapatkan Insentif Kartu Prakerja Rp2,4 Juta yang Cair di Januari 2021, Buka prakerja.go.id

Aliansi menilai, adanya larangan untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten soal FPI baik melalui website dan media sosial ini menyalahi aspek hak asasi manusia. Pelarangan tersebut diatur dalam poin 2d yang disertai ancaman tindakan hukum seperti yang disebutkan dalam poin 3 Maklumat Kapolri.

"Akses terhadap konten internet merupakan bagian dari hak atas informasi yang dilindungi UUD 1945, khususnya dalam ketentuan Pasal 28F, dan juga sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 14 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia," demikian Aliansi organisasi masyarakat sipil, Sabtu 2 Januari 2021.

Oleh karenanya, Aliansi mendesak Kapolri untuk merevisi Maklumatnya. Hususnya mencabut ketentuan 2d yang ada di Maklumat tersebut.

Baca Juga: PLN Gratiskan Biaya Listrik Mulai Januari 2021 Hanya untuk Kelompok Ini, Cek Cara Daftarnya

“Hal ini untuk memastikan setiap tindakan hukum yang dilakukan sejala dengan keseluruhan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Termasuk konsistensi dengan Peraturan Kapolri 8/2009,” demikian desakan Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x