Sidang Praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Siap Dijaga 1.500 Personel

- 4 Januari 2021, 11:01 WIB
Praperadilan Rizieq Shihab PN Jakarta Selatan Undang 1.500 Polisi Untuk Pengamanan
Praperadilan Rizieq Shihab PN Jakarta Selatan Undang 1.500 Polisi Untuk Pengamanan /depok.pikiran-rakyat.com

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab pada Senin 4 Januari 2021 pukul 09.00 WIB.

Pengadilan pun telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.

“Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri,” ujar Suharno.

Kuasa hukum pihak Habib Rizieq telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada 15 Desember 2020 lalu, tercatat nomor registrasi 150/Pid/Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Kuasa hukum Habib Rizieq Aziz Yanuar mengatakan bahwa pendaftaran gugatan praperadilan ini merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

“Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah,” ungkap Aziz Yuniar.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah