Media Magelang – Pemerintah telah menetapkan untuk terapkan pembatasan aktivitas PSBB di Pulau Jawa dan Bali. Hal ini dilakukan demi menekan angka kasus Covid-19. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan mulai 11-25 Januari 2021 mendatang di wilayah berikut ini dengan menerapkan aturan.
Soal PSBB ini dibenarkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui akun Twitter pribadinya. Ia mengatakan bahwa PSBB Jawa dan Bali ini untuk menekan kasus Covid-19 yang semakin meningkat.
Selama PSBB ini, Airlangga Hartarto pun menekankan masyarakat untuk senantiasa menjalankan prokes 3M.
Baca Juga: Sinopsis Legend of The Blue Sea Tayang di Indosiar: Lee Min Ho Jatuh Cinta dengan Putri Duyung
“Teman-teman, diberlakukannya pembatasan ini bukan berati pelarangan. Namun, seluruh aktivitas harus dijalankan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat lagi. Saya harap kita semua dapat lebih disiplin dengan protokol kesehatan 3M dan menghindari kerumunan,” ujarnya dalam cuitan Rabu, 6 Januari 2021.
Teman-teman, diberlakukannya pembatasan ini bukan berati pelarangan. Namun, seluruh aktivitas harus dijalankan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat lagi. Saya harap kita semua dapat lebih disiplin dengan protokol kesehatan 3M dan menghindari kerumunan.— Airlangga Hartarto (@airlangga_hrt) January 6, 2021
Pembatasan aktivitas di Jawa dan Bali pada Januari 2021 ini ditetapkan saat Rapat Terbatas dengan topik “Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi” yang digelar di Istana Negara Jakarta, Rabu 6 Januari 2021 dipimpin Presiden Jokowi.
Baca Juga: 18 Orang Terduga Jaringan Teroris Diamankan ke Jakarta, Ditangkap di Makassar, Ini Kronologinya
Tak hanya soal pembatasan di Jawa dan Bali saja, pemerintah juga akan menerapkan aturan selama pembatasan aktivitas tersebut.
Salah satu aturannya dalah pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk melaksanakan protokol kesehatan 3M. Sebagaimana yang telah diketahui, prokes 3M adalah memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.