Hukuman Kebiri Untuk Pedopil Menjadi Ranah Jaksa Penuntut Umum, Bukan Wewenang Polri

- 7 Januari 2021, 09:59 WIB
Hukuman Kebiri Bagi Pedopil Menjadi Ranah Jaksa Penuntut Umum Bukan Polri
Hukuman Kebiri Bagi Pedopil Menjadi Ranah Jaksa Penuntut Umum Bukan Polri /dp3akb.jabarprov.go.id

Media Magelang – Hukuman kebiri yang ditujukan bagi pelaku kekerasan seksual pada anak atau biasa disebut dengan pedofil bukan menjadi kewenangan Polri melainkan masuk ke ranah Jaksa Penuntut Umum.

Hal ini disampaikan oleh Polri bahwa instansinya hanya berwenang melakukan penyidikan atas kasus kekerasakn seksual pada anak atau disebut dengan pedopil namun tidak berhak menjatuhkan hukuman kebiri. Hukuman tersebut menjadi ranah Jaksa Penuntut Umum.

Pelaku kekerasan seksual pada anak atau biasa dikenal dengan pedopil akan dikenakan hhukuman kebiri. Namun hukuman ini tidak dijatuhkan oleh Polri melainkan menjadi kewenangan Jaksa Penuntu Umum.

Baca Juga: Idham Azis Minta Presiden Jokowi Segera Carikan Pengganti, Begini Tanggapan Anggota DPR DPR

Seperti yang sudaah diberitakan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri kimia pada tanggal 7 Desember 2020.

Hukuman ini ditujukan bagi pelaku kekerasan seksual pada anak atau yang bisa dikenal dengan istilah pedopil. Hal ini tentu menuai tanggapan beragam dari masyarakat. Ada yang setuju ada pula yang menentangnya.

"Terkait dengan itu, kepolisian sebagai penyidik tetap mengacu pada KUHAP. Untuk keputusannya, eksekusinya bukan ranah dari kepolisian," ungkap Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, pada Rabu 6 Janurai 2021.

Baca Juga: Gisel Minta Maaf, Netizen:  Mirip Konferensi Pers Menteri

Pernyataan di atas menegaskan bahwa penjatuhan hukuman kebiri bukan menjadi tanggung jawab Polri melainkan hanya menjalankan tugas penyelidikan yang mengacu pada KUHAP.

Halaman:

Editor: Dayinta T. R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x