Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bareskrim Polri: Jangan Ragu Berikan Hukuman Mati Kepada Pengedar

- 23 Desember 2020, 13:25 WIB
Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningratsaat jumpa pers pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 23 Desember 2020.
Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningratsaat jumpa pers pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 23 Desember 2020. /Dok Humas Polda Jateng

Media Magelang – Bareskrim Polri meminta kepada jajarannya agar tidak ragu untuk memberikan hukuman mati kepada para pengedar narkoba di Indonesia.

Peredaran narkoba disebutkan Bareskrim Polri termasuk kategori kejahatan yang luar biasa. Oleh karena hal ini, ia meminta kepada jajarannya untuk tidak ragu memberikan hukuman mati kepada pengedar narkoba.

Peredaran narkoba tersebut pun diharuskan memiliki penanganan yang luar biasa dalam penegakan hukum. Dengan demikian, memberikan konsekuensi yang besar bagi pengedar narkoba dapat dilakukan termasuk memberikan hukuman mati.

Baca Juga: Tri Rismaharini Beberkan Program Kerjanya Saat Dilantik, Bantuan Sosial Akan Disalurkan Januari 2021

Tonton juga videonya disini

 

"Kepada seluruh jajaran hukum, saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika. Bahkan tidak perlu ragu memberikan hukum mati kepada pelaku yang penuhi syarat hukuman mati," kata Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningratsaat jumpa pers pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 23 Desember 2020.

Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat juga berharap, seluruh terpidana mati dari perkara narkotika bisa segera dieksekusi. Menurutnya, hal itu bisa menjadi efek jera bagi pihak yang hendak mencoba mengedarkan barang haram di Indonesia.

"Dan ekseskusi mati harus cepat pelaksanaannya supaya memberikan efek jera bagi siapapun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika," ujar Wahyu.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x