Penuhi 6 Syarat Ini, Dapatkan Bansos PKH Rp300 Ribu dari Kemensos Cair 2021

- 13 Januari 2021, 05:00 WIB
Cukup Pakai NIK KTP Bisa Langsung Cek Nama Penerima BST Rp300 ribu di dtks.kemensos.go.id
Cukup Pakai NIK KTP Bisa Langsung Cek Nama Penerima BST Rp300 ribu di dtks.kemensos.go.id /

Menteri Sosial Juliari Batubara menambah kuota penerima bantuan sekitar 20.000 KPM. Oleh sebab itu lah dana bantuan per bulan dikurangi dari Rp300 ribu menjadi Rp200 ribu per kepala keluarga.

"Kami memutuskan untuk membuka kuota baru BST sebanyak 20.000-an KPM. Saya minta pemerintah daerah kabupaten/kota untuk bergerak cepat mengajukan datanya," kata Mensos Juliari Batubara di Jakarta 23 November lalu dikutip dari laman resmi Kemensos.

Keputusan ini diambil dengan pertimbangan masih ada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 yang belum tersentuh bantuan, sementara jumlah anggaran bantuan masih tersedia.

Baca Juga: Tahun Baru, SM Entertainment Gelar Konser Daring Gratis Hadirkan Super Junior, Red Velvet hingga EXO

Tak hanya itu, penambahan kuota BST juga didasari oleh permintaan kepala daerah yang warganya belum mendapat bantuan sementara kondisi ekonomi sangat terdampak.

Berikut syarat penerima yang dapat menerima bantuan BST PKH:

  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
  4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
  5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga: Libur Tahun Baru, Jateng Tutup Seluruh Destinasi Wisata di 6 Kabupaten Berikut Ini

Sementara itu, lakukan langkah-langkah di bawah ini untuk cek apakah kamu terdaftar sebagai penerima BST Bansos PKH Rp300 ribu dari Kemensos:

  • Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.
  • Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
  • Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.

Baca Juga: Joel Matip Cedera Lagi, Legenda Liverpool Ini Sebut The Reds Memang Apes, Sarankan Beli Pemain

Bantuan BST PKH disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bantuan ini akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x