Penuhi 6 Syarat Ini, Dapatkan Bansos PKH Rp300 Ribu dari Kemensos Cair 2021

- 13 Januari 2021, 05:00 WIB
Cukup Pakai NIK KTP Bisa Langsung Cek Nama Penerima BST Rp300 ribu di dtks.kemensos.go.id
Cukup Pakai NIK KTP Bisa Langsung Cek Nama Penerima BST Rp300 ribu di dtks.kemensos.go.id /

Media Magelang – Bansos PKH Rp300 ribu dari Kemensos cari di bulan ini. Segera cek laman dtks.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP untuk cek bansos PKH Rp300 ribu tersebut.

Namun, Anda diharuskan untuk memenuhi 6 syarat berikut ini untuk mendapatkan Bansos PKH Rp300 ribu dari Kemensos.

Sementara itu, cek kepesertaan PKH dapat dilakukan dengan login ke dtks.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP. Dengan melakukannya, Anda dapat memperoleh dana bantuan BST PKH sebesar Rp300 ribu.

Dana bantuan Rp300 ribu tersebut diberikan oleh Kemensos bagi peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang namanya terdapat di dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: 2021 Indonesia Tolak Kunjungan Warga Negara Asing, Begini Penjelasannya

Oleh karenanya, cepat login ke situs dtks.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP untuk tahu penerimaan bantuan Rp300 ribu tersebut.

Setiap pemegang kartu PKH akan mendapatkan bantuan BST dari Kemensos yang cair di bulan Desember ini. Bantuan tersebut senilai Rp300 ribu per kepala keluarga. Totalnya sama dengan nominal bantuan yang cari di bulan-bulan sebelumnya.

Sebagaimana artikel Berita DIY berjudul Modal KTP Cek BST Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id Bulan Ini Cair, Ini Cara Dapatnya, bantuan dana BST PKH juga akan diberikan rutin pada Januari hingga Juni 2021. Akan tetapi, jumlahnya dikurangi menjadi Rp200 ribu per bulan.

Baca Juga: Virus Corona Baru Lebih Menular, Kenali Gejala Darurat Berikut Ini yang Butuh Penanganan Segera

Menteri Sosial Juliari Batubara menambah kuota penerima bantuan sekitar 20.000 KPM. Oleh sebab itu lah dana bantuan per bulan dikurangi dari Rp300 ribu menjadi Rp200 ribu per kepala keluarga.

"Kami memutuskan untuk membuka kuota baru BST sebanyak 20.000-an KPM. Saya minta pemerintah daerah kabupaten/kota untuk bergerak cepat mengajukan datanya," kata Mensos Juliari Batubara di Jakarta 23 November lalu dikutip dari laman resmi Kemensos.

Keputusan ini diambil dengan pertimbangan masih ada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 yang belum tersentuh bantuan, sementara jumlah anggaran bantuan masih tersedia.

Baca Juga: Tahun Baru, SM Entertainment Gelar Konser Daring Gratis Hadirkan Super Junior, Red Velvet hingga EXO

Tak hanya itu, penambahan kuota BST juga didasari oleh permintaan kepala daerah yang warganya belum mendapat bantuan sementara kondisi ekonomi sangat terdampak.

Berikut syarat penerima yang dapat menerima bantuan BST PKH:

  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
  4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
  5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga: Libur Tahun Baru, Jateng Tutup Seluruh Destinasi Wisata di 6 Kabupaten Berikut Ini

Sementara itu, lakukan langkah-langkah di bawah ini untuk cek apakah kamu terdaftar sebagai penerima BST Bansos PKH Rp300 ribu dari Kemensos:

  • Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.
  • Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
  • Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.

Baca Juga: Joel Matip Cedera Lagi, Legenda Liverpool Ini Sebut The Reds Memang Apes, Sarankan Beli Pemain

Bantuan BST PKH disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bantuan ini akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Bantuan BST PKH akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia. Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Baca Juga: Ada Varian Baru Covid-19, Ini Negara-negara yang Konfirmasi Kasus Virus Baru Corona dari Inggris

Bagi yang tidak memiliki rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.

Dana BST Rp300 ribu dari Kemensos untuk bulan Desember 2020 sudah mulai didistribusikan. Para peserta PKH yang terdaftar di dtks.kemensos.go.id per KK dapat lihat penerima BST di situs tersebut menggunakan NIK KTP.***(Berita DIY/Nia Sari)

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x