Blak-blakan Bongkar Alasan Pembubaran FPI, Mahfud MD: Tak Perlu Lewat Pengadilan

- 13 Januari 2021, 06:00 WIB
Mahfud MD dalam kanal YouTube Deddy Corbuzier jelaskan FPI dibubarkan karena tak sah secara de jure.
Mahfud MD dalam kanal YouTube Deddy Corbuzier jelaskan FPI dibubarkan karena tak sah secara de jure. //Tangkapan layar Youtube//Deddy Corbuzier

Media Magelang – Pada pergantian tahun 2021 kemarin, masyarakat Indonesia heboh lantaran pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Pembubaran FPI tersebut didasarkan pada keputusan bersama 6 menteri atau kepala lembaga negara. Surat Keputusan Bersama (FPI) soal pembubaran FPI tersebut sekaligus mengatur soal larangan aktivitas FPI, serta larangan penggunaan atribut dan simbol.

Tak sedikit yang menentang pembubaran FPI. Ada yang menyebut pembubaran ormas tersebut tidak sah lantaran tidak melalui proses pengadilan.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Disebut Bisa Sebabkan Kemandulan, Begini Tanggapan Dokter

Mengomentari hal ini, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa FPI sendiri sudah bukan ormas atau organisasi masyarakat sejak 2019. Mahfud MD menyebut FPI tidak memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas sejak 2019.

“20 Juni 2019 habis. Dia mau memperpanjang tetapi ada tuntutan, kalau memperpanjang harus menyesuaikan dengan undang-undang baru, Perpu tahun 2017,” jelas Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier.

Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) itu mengatakan bahwa FPI harus melakukan perubahan AS/ ART (Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tanga).

Baca Juga: Begini Penjelasan Ganjar Pranowo Vaksinasi Pertama Dilakukan di Tiga Daerah

Namun, FPI menolak untuk merubahnya. Mahfud MD mengatakan, FPI hanya ingin mendapat SKT dengan surat pernyataan pengurus ke Menteri Agama.

"Pemerintah menolak. Kan surat pernyataan pengurus tidak sama dong dengan AD/ART. Kalau pengurus ganti, nanti bisa 'bukan saya'," ujar Mahfud.

Akhirnya, FPI memutuskan untuk tetap jalan tanpa SKT lantaran tak begitu memerlukan bantuan pemerintah.

Baca Juga: Ini 5 Penyebab Bibir Gelap dan Kusam yang Dapat Menganggu Penampilan

"Berarti sejak saat itu, dia sebagai ormas itu bubar. De jure. Kenapa? karena SKT-nya tidak ada sebagai ormas," kata Mahfud.

"Tetapi sebagai organisasi biasa, perkumpulan, boleh," ucap Menkopolhukam menambahkan.

Dikutip Media Magelang dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul “Mahfud MD Blak-blakan Bongkar alasan Pembubaran FPI Tak Perlu Lewat Pengadilan”, Mahfud MD menegaskan FPI bisa dibubarkan dan dilarang tanpa proses pengadilan lantaran masuk ke dalam hukum administrasi.

Masalah pembubaran FPI masuk ke dalam asas legalitas, jelas Mahfud. Asas legalitas bisa diselesaikan sesuai aturan hukum yang terbit lebih dulu.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Pertama Jateng Akan Digelar di 3 Daerah Ini, Ganjar Pranowo Ungkap Alasannya

"Asas legalitas itu kalau di dalam hukum pidana memang harus diadili lebih dulu," ujar Mahfud MD seraya memisalkan kasus korupsi yang harus disidangkan terlebih dahulu baru dinyatakan bersalah.

"Itu hukum pidana. Asasnya di hukum pidana itu disebutkan tidak ada orang jahat sebelum diputus oleh pengadilan," tutur Mahfud.

Adapun hukum administrasi, sanksi bisa dijatuhkan terlebih dahulu kepada pelaku yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Sinema Kulfi di ANTV, Ini Link Live Streaming Untuk Nonton Gratis Sekarang Juga

"Kalau hukum administrasi, dimana-mana, sanksi itu dijatuhkan lebih dulu, maka tindakan pemerintah ini melakukan tindakan administrasi," kata Mahfud.

Menkopolhukam itu memberi contoh soal pemberian Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Pemerintah boleh mencabut HPH terlebih dahulu ketika perusahaan melakukan pelanggaran seperti membakar hutan.

"Mereka yang dijatuhi sanksi itu kalau tidak terima gugat ke pengadilan, baru pengadilan nyatakan pemerintah salah, baru dikembalikan haknya," ujar Mahfud.

Baca Juga: Penemuan Gaun Pengantin dan Perkembangan Proses Pencarian dan Evakuasi Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

"Nah, sekarang kita larang ini kegiatannya, silakan gugat ke pengadilan," kata dia.

Itulah sebabnya Mahfud MD sebut pemerintah dapat membubarkan FPI tanpa proses pengadilan.***(Mahbub Ridho Maulaa/ Pikiran Rakyat)

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah