Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Polisi Limpahkan Berkas Kasus ke Jaksa Penuntut Umum

- 13 Januari 2021, 10:19 WIB
Kombes Polisi Hengki Haryadi yang merupakan Kapolres Metro Jakarta pusat yang baru menggantikan Kombes Polisi Heru Novianto.
Kombes Polisi Hengki Haryadi yang merupakan Kapolres Metro Jakarta pusat yang baru menggantikan Kombes Polisi Heru Novianto. //Antara/Polres Jakarta Barat

Kombes Hengki mengatakan, membaca putusan hakim tunggal praperadilan di PN Jaksel, membuktikan penyelidikan dan penyidikan terhadap Habib Rizieq, terkait penerapan Pasal 160 dan Pasal 216 KUH Pidana, sudah sesuai dengan aturan hukum.

"Artinya, permohonan yang diajukan pemohon itu, selain penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, dan SP3, semuanya itu tidak bisa diterima oleh hakim," tandas Hengki.

Dengan demikian pihak Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses hukum Habib Rizieq dan akan menyerahkan berkas kasus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).***

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x