Kombes Hengki mengatakan, membaca putusan hakim tunggal praperadilan di PN Jaksel, membuktikan penyelidikan dan penyidikan terhadap Habib Rizieq, terkait penerapan Pasal 160 dan Pasal 216 KUH Pidana, sudah sesuai dengan aturan hukum.
"Artinya, permohonan yang diajukan pemohon itu, selain penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, dan SP3, semuanya itu tidak bisa diterima oleh hakim," tandas Hengki.
Dengan demikian pihak Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses hukum Habib Rizieq dan akan menyerahkan berkas kasus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).***