Media Magelang – Jasa Raharja mengatakan akan tetap memberikan santunan kepada para korban kecelakaan maskapai Sriwijaya Air SJ 182 meski jasad tak ditemukan.
PT Jasa Raharja tetap akan memberikan santunan kepada keluarga ataupun ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 meski jasad atau bahkan body part korban tidak ditemukan.
Nantinya, pihak Jasa Raharja akan mendapatkan keterangan yanag dibuat oleh regulator instansi terkait bila korban tidak ditemukan.
Baca Juga: Sinopsis My Lecturer My Husband Episode 8, Akankah Inggit Kembali pada Tristan Meninggalkan Arya?
“Santunan tetap diberikan, setelah ada pernyataan dari pihak yang berwenang bahwa korban tidak ditemukan,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding di Jakarta Internasional Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu 13 Januari 2021.
Saat ini, Jasa Raharja memiliki data dan para insan perusahaan asuransi tersebut telah bersiaga di 27 kota di 13 provinsi.
Saat ada pengumuman identifikasi dalam konferensi pers di rumah sakit Polri Kramat Jati, ara petugas Jasa Raharja pun langsung bergerak menghubungi keluarga korban atau ahli waris.
Baca Juga: DKPP Pecat Arief Budiman dari Jabatan Ketua KPU RI Terkait Kasus Evi Novida
Besaran santunna bagi korban kecelakaan lalu lintar darat/ laut/ udara adalah Rp50 juta untuk korban meninggal dunia. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 dan 16 /MK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017.