Sementara itu, korban yang cacat juga tetap diberikan santunan dengan nilai maksimal Rp50 juta.
Di sisi lain, Jasa Raharja juga akan memberikan penggantian biaya penguburan bagi korban yang tak memiliki ahli waris sebesar Rp4 juta.
Baca Juga: Jokowi Resmi Usulkan Listyo Sigit Prabowo, Begini Langkah DPR untuk Berikan Persetujuan
Ada juga manfaat tambahan pengantian biaya ambulans sebesar Rp500 ribu dari Jasa Raharja.
Sebagaimana telah diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 telah jatuh pada Sabtu 9 Januari 2021 lalu. Pesawat bernomor register PK-CLC rute Jakarta-Pontianak tersebut jatuh di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki, Kepulauan Seribu, Jakarta.
Disebutkan oleh KNKT, maskapai Sriwijaya Air SJ 182 tersebut tidak meledak sebelum jatuh. Dengan kata lain, pesawat tersebut hancur ketika menembus air laut. Black box yang telah ditemukan pun akan digunakan untuk menyelidiki penyebab jatuhnya pesawat.
Baca Juga: Beredar Asumsi Sriwijaya Air SJ-182 Jatuh Karena Dibajak, Vincent Raditya : Itu Bisa Dilawan!
Korban jatuhnya maskapai Sriwijaya Air SJ 182 yang telah ditemukan bahkan belum ditemukan akan tetap mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.***