Meski Korban Sriwijaya Air SJ 182 Tidak Ditemukan, Jasa Raharja Sebut Akan Tetap Berikan Santunan

- 14 Januari 2021, 16:35 WIB
Logo Jasa Raharja, sebut perusahaan asuransi tersebut tetap akan berikan santunan kepada korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 yang belum ditemukan.
Logo Jasa Raharja, sebut perusahaan asuransi tersebut tetap akan berikan santunan kepada korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 yang belum ditemukan. /

Media Magelang – Jasa Raharja mengatakan akan tetap memberikan santunan kepada para korban kecelakaan maskapai Sriwijaya Air SJ 182 meski jasad tak ditemukan.

PT Jasa Raharja tetap akan memberikan santunan kepada keluarga ataupun ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 meski jasad atau bahkan body part korban tidak ditemukan.

Nantinya, pihak Jasa Raharja akan mendapatkan keterangan yanag dibuat oleh regulator instansi terkait bila korban tidak ditemukan.

Baca Juga: Sinopsis My Lecturer My Husband Episode 8, Akankah Inggit Kembali pada Tristan Meninggalkan Arya?

“Santunan tetap diberikan, setelah ada pernyataan dari pihak yang berwenang bahwa korban tidak ditemukan,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding di Jakarta Internasional Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu 13 Januari 2021.

Saat ini, Jasa Raharja memiliki data dan para insan perusahaan asuransi tersebut telah bersiaga di 27 kota di 13 provinsi.

Saat ada pengumuman identifikasi dalam konferensi pers di rumah sakit Polri Kramat Jati, ara petugas Jasa Raharja pun langsung bergerak menghubungi keluarga korban atau ahli waris.

Baca Juga: DKPP Pecat Arief Budiman dari Jabatan Ketua KPU RI Terkait Kasus Evi Novida

Besaran santunna bagi korban kecelakaan lalu lintar darat/ laut/ udara adalah Rp50 juta untuk korban meninggal dunia. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 dan 16 /MK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017.

Sementara itu, korban yang cacat juga tetap diberikan santunan dengan nilai maksimal Rp50 juta.

Di sisi lain, Jasa Raharja juga akan memberikan penggantian biaya penguburan bagi korban yang tak memiliki ahli waris sebesar Rp4 juta.

Baca Juga: Jokowi Resmi Usulkan Listyo Sigit Prabowo, Begini Langkah DPR untuk Berikan Persetujuan

Ada juga manfaat tambahan pengantian biaya ambulans sebesar Rp500 ribu dari Jasa Raharja.

Sebagaimana telah diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 telah jatuh pada Sabtu 9 Januari 2021 lalu. Pesawat bernomor register PK-CLC rute Jakarta-Pontianak tersebut jatuh di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki, Kepulauan Seribu, Jakarta.

Disebutkan oleh KNKT, maskapai Sriwijaya Air SJ 182 tersebut tidak meledak sebelum jatuh. Dengan kata lain, pesawat tersebut hancur ketika menembus air laut. Black box yang telah ditemukan pun akan digunakan untuk menyelidiki penyebab jatuhnya pesawat.

Baca Juga: Beredar Asumsi Sriwijaya Air SJ-182 Jatuh Karena Dibajak, Vincent Raditya : Itu Bisa Dilawan!

Korban jatuhnya maskapai Sriwijaya Air SJ 182 yang telah ditemukan bahkan belum ditemukan akan tetap mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah