“Jadi pembebasan UKT ini hanya berlaku bagi yang terdampak. Intinya kita berpedoman kepada bukti dan keterangan resmi dari kepala desa,” ujar Prof Husain Syam menegaskan.
Beliau juga menambahkan bahwa jika rumah dan keluarga tidak mengalami suatu hal akibat gempa, tidak termasuk.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Puji Para Warga, Desa Ini Gunakan Perdes dan Mitos Untuk Lindungi Lingkungan
“Jika rumha dan keluarga tidak mengalami apa-apa, itu tidak termasuk. Namun kami sudah berkomitmen membantu seluruh mahasiswa terdampak,” ujarnya.
Kebijakan pembebasan UKT bagi mahasiswa terdampak gempa Sulbar ini tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor: 118/UN36/HK2021.
Isi dari Keputusan Rektor tersebut antara lain soal pemberian bantuan bagi mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) Korban Bencana Alam Sulawesi Barat berupa pembebasan uang kuliah tunggal (UKT) pada semester genap TA 2020/2021.***