Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Balita, Kemensos Berikan Bansos PKH Total Rp6 Juta per Tahun

- 18 Januari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi Proses Penyaluran Bansos, Ini Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Balita, Kemensos Berikan Bansos PKH Total Rp6 Juta
Ilustrasi Proses Penyaluran Bansos, Ini Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Balita, Kemensos Berikan Bansos PKH Total Rp6 Juta /Unsplash/Mufid Majnun/.*/Unsplash/Mufid Majnun

Media Magelang – Pemerintah melalui Kemensos akan memberikan bansos PKH Rp6 juta bagi para ibu hamil dan balita.

Bansos ini masuk pada program PKH BLT bagi ibu hamil dan balita, dengan totak bantuan sebesar Rp6 juta per tahun.

Adapun rincian program bansos PKH BLT ini adalah ibu hamil akan mendapatkan Rp3 juta per tahun, dan balita akan mendapatkan Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Orang dengan Kriteria Ini Tak Bisa Vaksin Covid-19, Ada Belasan Indikator Wajib Agar Bisa Vaksinasi

Skema pemberian BLT ibu hamil dan balita ini akan disalurkan dalam empat tahap dengan per tahapnya adalah tiga bulan sekali.

Penyaluran BLT ini akan diberikan di bulan Januari 2021, tahap kedua pada April 2021, tahap ketiga pada Juli 2021, dan tahap keempat pada Oktober 2021.

Setiap tahapnya, baik ibu hamil dan balita akan memperoleh bantuan sebesar Rp75.000.

Baca Juga: Kesehatan Jantung Dapat Rusak Dengan 5 Kebiasaan Sepele Ini, Ketahui Lebih Dini dan Jangan Remehkan

Program BLT ibu hamil dan balita termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kemensos. Program Keluarga Harapan merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Cara Mendapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita

Ibu hamil dan balita yang ingin mendapatkan BLT ini diharuskan terdaftar sebagai peserta PKH dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Begini Cara Tetap Tonton SCTV dan Indosiar di Parabola, Solusi Mudah Bisa Tetap Tonton Sinetron

Sementara itu, bagi Anda yang belum mendapatkan KKS diharuskan membuatnya terlebih dahulu dengan syarat:

  • Merupakan warga miskin atau rentan miskin
  • Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
  • Tidak termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan tang terdaftar dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/ menyusui, anak berusia 0-6 tahun.

Baca Juga: Maju Calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Silaturahmi ke Mantan Kapolri Minta Doa Restu

Oleh karenanya, calon peserta harus mendaftar menjadi peserta DTKS terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut:

  • Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
  • Setelah mendaftar, peserta akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  • Setelahnya, bawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
  • Data yang telah dilengkapi akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
  • Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Puji Para Warga, Desa Ini Gunakan Perdes dan Mitos Untuk Lindungi Lingkungan

Lantas, bagaimana cara cek kepesertaan DTKS?

Pengecekan kepesertaan DTKS bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Apabila sudah berhasil menjadi peserta PKH dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Ternyata Begini Sifat Asli Listyo Sigit, Guru SMA Bongkar Sifat Asli Calon Kapolri Pilihan Presiden

Itulah cara mendapatkan bantuan BLT Ibu Hamil dan Balita dengan total Rp6 juta dari Kemensos.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x