Banpres BLT UMKM Rp3,5 Juta Bisa Diperoleh, Apakah Kamu Termasuk 6 Pelaku Usaha Ini?

- 19 Januari 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp3,5 juta. Banpres BLT UMKM Rp3,5 Juta Bisa Diperoleh, Apakah Kamu Termasuk 6 Pelaku Usaha Ini?
Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp3,5 juta. Banpres BLT UMKM Rp3,5 Juta Bisa Diperoleh, Apakah Kamu Termasuk 6 Pelaku Usaha Ini? /ANTARA/Arif Firmansyah

Media Magelang – Banpres BLT UMKM Rp3,5 juta dapat diperioleh oleh para pelaku usaha, terlebih yang masuk dalam 6 daftar usaha berikut ini.

Para pelaku usaha UMKM pasti senang dengan langkah pemerintah menyalurkan Banpres BLT UMKM sebesar Rp3,5 juta melalui Kemensos.

Dana bantuan Banpres BLT UMKM Rp3,5 juta tersebut akan disalurkan bagi para pelaku UMKM yang lolos seleksi dan verifikasi.

Baca Juga: Sinopsis Kulfi ANTV Hari Ini: Paman Sattu Bantu Kulfi Bebas dari Penjara, Ia Rindu Sosok Idolanya

Namun, untuk mendapatkan bantuan tersebut para pelaku UMKM diharuskan terlebih dahulu mendaftar di alamat https://dtks.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP.

Sejumlah syarat pun diperlukan untuk membuat Anda mudah menerima BLT UMKM Rp3,5 juta tersebut.

Daftar usaha penerima Banpres BLT UKM Rp3,5 juta

Baca Juga: Tidak Semua Orang Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Pastikan Bukan Kamu

Akan tetapi, sebagaimana dilansir Media Magelang dari Serang News dalam artikel berjudul “Segera Login dtks.kemensos.go.id, Supaya Dapat BLT UMKM Rp3,5 Juta”, para pelaku usaha juga wajib masuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah digraduasi.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Serang News PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x