Beberapa kriteria yang harus terpenuhi untuk menjadi penerima BPUM BLT UMKM 2021 antara lain:
- Memiliki usaha berskala mikro.
- Merupakan Warga negara Indonesia (WNI).
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Disebut Cair Bulan Ini Segera Cek Rekening BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Memiliki aset usaha paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Memiliki penghasilan penjualan tahunan atau omzet paling banyak Rp300 juta.
Baca Juga: Sinopsis Kulfi ANTV Hari Ini: Paman Sattu Bantu Kulfi Bebas dari Penjara, Ia Rindu Sosok Idolanya
Syarat Dokumen untuk Pendaftaran BPUM BLT UMKM
Pemerintah menetapkan syarat dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar BPUM BLT UMKM 2021.
Para pelaku usaha diharuskan melengkapi dokumen berikut:
Baca Juga: LIVE STREAMING Kulfi Hari Ini di ANTV: Kulfi Masuk Penjara, Berhasilkah Paman Sattu Bantu Keluarkan?
- Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca Juga: Unggahan Akun Twitter Bule Bali yang Tinggal Secara Ilegal Ini Sukses Bikin Kesel Warganet
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
- Bidang usaha.
- Nomor telepon.
Baca Juga: BTS Jimin Ungkap Hal Menarik dari Suga, Jawabannya Membuat Member Tertawa
Sebelumnya, program BPUM BLT UMKM sudah dilaksanakan dan disalurkan pada tahun lalu.