Cara Dapat BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Senilai Rp3 Juta Dari Kemensos

- 19 Januari 2021, 05:20 WIB
Ilustrasi ibu hamil dan balita yang dapat memperoleh BLT PKH masing masing Rp3 juta, untuk yang di Jakpus segera urus jika merasa berhak
Ilustrasi ibu hamil dan balita yang dapat memperoleh BLT PKH masing masing Rp3 juta, untuk yang di Jakpus segera urus jika merasa berhak /Pixabay

Media Magelang - Berikut ini merupakan cara mendapat bantuan langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan untuk ibu hamil dan balita senilai Rp3 juta dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Pemerintah Indonesia melalui Kemensos akan memberikan bantuan PKH kepada ibu hamil di tahun 2021, yang disalurkan melalui Kemensos senilai Rp3 juta untuk masing-masing penerima.

Adapun syarat untuk menerima bantuan untuk ibu hamil dan balita adalah terdaftar dalam program PKH dan kartu perlindungan sosial (KPS).

Baca Juga: Pemutakhiran dan Verifikasi DTKS untuk Bansos Dilakukan dengan SIKS-NG

Menteri sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan pemberian BLT tersebut akan diberikan dalam 4 tahap, di mana setiap penerima akan mendapat Rp3 juta.

Tahap 1 diberikan pada Januari 2021, tahap 2 April 2021, tahap 3 Juli 2021, dan tahap 4 Oktober 2021.

Dilansir Media Magelang dari Pikiran Rakyat Depok, dalam artikel "Cek BLT Ibu Hamil dan Balita di dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Bantuan Rp6 Juta"

Ibu hamil nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap. Begitu pula dengan balita, yang mendapat Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: Alami Kendala Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Kemenkop UKM? Klik Link Layanan Aduan Berikut Ini

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x