7. Setelahnya akan muncul pemberitahuan apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta penerima Bansos KPM PKH Rp3,5 juta atau tidak.
Jika Anda belum memiliki KKS, Anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai peserta PKH melalui RT/ RW, dan terdaftar dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) lebih dulu.
Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.
BLT PKH ibu hamil dan balita akan diberikan oleh Kemensos sebanyak empat tahap, dengan total bantuan adalah Rp3 juta.***(Pikiran Rakyat Depok/Bintang Pamungkas)