Cara Dapat BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Senilai Rp3 Juta Dari Kemensos

- 19 Januari 2021, 05:20 WIB
Ilustrasi ibu hamil dan balita yang dapat memperoleh BLT PKH masing masing Rp3 juta, untuk yang di Jakpus segera urus jika merasa berhak
Ilustrasi ibu hamil dan balita yang dapat memperoleh BLT PKH masing masing Rp3 juta, untuk yang di Jakpus segera urus jika merasa berhak /Pixabay

7. Setelahnya akan muncul pemberitahuan apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta penerima Bansos KPM PKH Rp3,5 juta atau tidak.

Jika Anda belum memiliki KKS, Anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai peserta PKH melalui RT/ RW, dan terdaftar dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) lebih dulu.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

BLT PKH ibu hamil dan balita akan diberikan oleh Kemensos sebanyak empat tahap, dengan total bantuan adalah Rp3 juta.***(Pikiran Rakyat Depok/Bintang Pamungkas)

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah