Cara Dapat BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Senilai Rp3 Juta Dari Kemensos

- 19 Januari 2021, 05:20 WIB
Ilustrasi ibu hamil dan balita yang dapat memperoleh BLT PKH masing masing Rp3 juta, untuk yang di Jakpus segera urus jika merasa berhak
Ilustrasi ibu hamil dan balita yang dapat memperoleh BLT PKH masing masing Rp3 juta, untuk yang di Jakpus segera urus jika merasa berhak /Pixabay

Program bantuan sosial untuk ibu hamil atau nifas dan balita ini, masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Untuk mengetahui kamu terdaftar sebagai penerima bantuan PKH ibu hamil dan balita atau tidak dapat cek melalui langkah-langkah berikut ini.

Cara Cek Penerima Bantuan PKH Ibu Hamil dan Balita

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/.

2. Kemudian lihat bagian Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), di kiri atas.

3. Kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

4. Masukkan Nomor sesuai ID yang dipilih (Nomor NIK, Nomor DTKS, atau Nomor PBI JK/KIS).

Baca Juga: Ini 6 Daftar Usaha Bisa Lolos Banpres BLT UMKM Rp3,5 Juta Kemensos, LOGIN dtks.kemensos.go.id NIK

5. Masukan Nama (Nama sesuai KTP untuk ID NIK, Nama ART untuk ID DTKS, Nama Peserta untuk PBI JK/KIS).

6. Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah