BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Hanya Untuk Pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS)

- 20 Januari 2021, 05:10 WIB
BLT Ibu Hamil dan Balita Rp3 Juta harus punya Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
BLT Ibu Hamil dan Balita Rp3 Juta harus punya Kartu Perlindungan Sosial (KPS) /Pixabay/Endho/

Baca Juga: Salip Wonder Woman 1984, Film The Marksman yang Dibintangi Liam Neeson Rajai Box Office

KPS ini bisa didapatkan dengan mengajukan usulan penerima PKH kepada pihak RT atau RW setempat. Setelah itu, pihak RT atau RW akan menyampaikan pengajuan usulan penerima PKH ke pihak kelurahan.

Apabila dinyatakan layak, usulan penerima PKH lalu akan diajukan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial di tingkat kecamatan.

Setelah itu, yang bersangkutan akan menerima KPS, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima PKH.***(Elfrida Chania S)

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x