BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Hanya Untuk Pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS)

- 20 Januari 2021, 05:10 WIB
BLT Ibu Hamil dan Balita Rp3 Juta harus punya Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
BLT Ibu Hamil dan Balita Rp3 Juta harus punya Kartu Perlindungan Sosial (KPS) /Pixabay/Endho/

Adapun besaran BLT PKH yang akan diterima yakni Rp3 juta per tahun, dan wajib digunakan oleh ibu hamil dan balita untuk mengakses fasilitas layanan kesehatan.

Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan BLT PKH yang diperuntukan untuk KPM dengan ibu hamil dan balita ini mulai 4 Januari 2021.

Baca Juga: Jelang Puncak Musim Hujan LIPI Himbau Waspadai Bencana Hidrometeorologi

Menurut Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, BLT PKH untuk KPM dengan ibu hamil dan balita di tahun 2021 ini akan dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama akan disalurkan pada Januari 2021, kemudian disusul dengan tahap kedua pada April 2021.

Sedangkan tahap tiga akan mulai disalurkan pada Juli 2021, dan tahap keempat akan disalurkan pada Oktober 2021.

Baca Juga: Live Streaming Borussia Monchengladbach vs Werder Bremen di Mola TV

"Ini diberikan setiap 3 bulan sekali, dengan tahap pertama Januari, kedua April, ketiga Juli, dan keempat Oktober," ujar Mensos Risma dikutip dari konferensi pers virtual pada Selasa, 29 Desember 2020.

Lebih lanjut, BLT PKH untuk KPM dengan ibu hamil dan balita ini disalurkan melalui himbara (himpunan bank pemerintah).

Kendati demikian, BLT PKH ini hanya diperuntukan untuk KPM yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Maka apabila belum memiliki KPS, yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x