Ibu Hamil dan Balita Pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS) Bisa Cairkan BLT PKH Rp3 Juta

- 20 Januari 2021, 05:55 WIB
BLT untuk ibu hamil dan balita bisa dicairkan pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
BLT untuk ibu hamil dan balita bisa dicairkan pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS) /pexels.com/@garonpiceli

Media Magelang - Ibu hamil dan balita pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) bisa sedikit bernafas lega, pasalnya mulai 4 Januari 2021 BLT PKH akan cair.

BLT PKH yang menyasar ibu hamil dan balita sebesar Rp3 juta per tahun akan mulai dicairkan kepada penerima yang terdaftar.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerapkan aturan agar penerima bansos BLT PKH ibu hamil dan balita harus lebih dulu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima PKH

Baca Juga: Live Streaming Liga Inggris Leicester City vs Chelsea di Mola TV

Sebagaimana diberitakan prbandungraya.pikiran-rakyat.com dalam artikel, "BLT Rp3 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita Hanya Bisa Cair Jika Punya KPS, Begini Cara Mendapatkannya", begini penjelasannya.

Sebagai upaya untuk membantu meringankan beban masyarakat, pemerintah menggagas Program Keluarga Harapan (PKH) dengan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).

PKH merupakan salah satu program bantuan yang ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pelantikan Presiden AS Terpilih Joe Biden Dijaga Puluhan Ribu Pasukan Garda Nasional

Salah satu sasaran penerima BLT PKH ini merupakan KPM dengan anggota keluarga yang terdiri dari ibu hamil dan balita dengan rentang usia 0 hingga 6 tahun.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah